KUANTAN SINGINGI, CN 4 September 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi secara masif di dalam kawasan kebun sawit milik PT KTBM, Desa Pantai dan Desa Puncak Rantau, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, hingga kini masih terus berlangsung secara terbuka. Ratusan rakit penambangan ilegal terpantau beroperasi mengeruk kawasan tersebut tanpa penindakan yang dinilai memberikan efek jera secara menyeluruh.
Menanggapi situasi itu, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat melalui pesan tertulis.
“Terima kasih infonya Bang, kami tindak lanjuti. Sudah sangat sering kami lakukan penindakan di sana,” tulis Kapolres Hidayat.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas klaim penindakan tersebut jika aktivitas ilegal di lapangan masih terus menggeliat tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan peninjauan di lapangan, aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng tampak masih beroperasi di sepanjang aliran sungai kawasan tersebut. Kondisi lingkungan sekitar memperlihatkan perubahan kualitas air sungai serta kerusakan lahan yang semakin meluas akibat eksploitasi tanpa izin.
Sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan harapan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di tingkat bawah. Mereka mendesak aparat kepolisian agar memfokuskan investigasi dan penindakan hingga ke aktor intelektual di balik kegiatan tersebut.
“Kami menunggu tindakan nyata dari penegak hukum. Penindakan yang diharapkan bukan hanya menangkap pekerja di sungai, tapi yang paling penting menyasar pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang membiarkan kegiatan ini berlangsung di atas lahan tersebut,” ujar salah satu warga.
Masyarakat menilai penegakan hukum yang hanya berfokus pada operator lapangan berisiko tidak menyelesaikan akar permasalahan. Tanpa menyentuh penyandang dana dan mata rantai perdagangan hasil tambang ilegal, aktivitas serupa berpotensi terus berulang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan pidana ini juga dapat menjerat pihak-pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan hasil mineral dari kegiatan penambangan tanpa izin.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan langkah penanganan konkret di lapangan.
Reporter CN -Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










