PRABUMULIH, 5 SEPTEMBER 2026 – Aliran dana fantastis senilai Rp1.304.711.257,00 dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 yang dihamburkan untuk membiayai operasional institusi vertikal atau eksternal menelanjangi carut-marutnya tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan dokumen pemeriksaan resmi, aliran dana ini terdistribusi ke sejumlah instansi: Kejaksaan Negeri Prabumulih sebesar Rp310.029.300,00, Kepolisian Resor Prabumulih sebesar Rp869.245.000,00, Kodim 0404 Muara Enim sebesar Rp28.936.800,00, Koramil 404-02 Prabumulih sebesar Rp56.634.957,00, Subdenpom II/4 Prabumulih sebesar Rp3.313.200,00, serta Yonzipur 2/SG sebesar Rp36.650.000,00.
Temuan ini memicu kecaman keras dari Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih. Persoalan ini bukan sekadar salah catat atau urusan administratif biasa, melainkan bentuk penggerusan anggaran publik secara sistematis yang mencederai rasa keadilan masyarakat Prabumulih.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai alasan klise bahwa uang tersebut telah dibelanjakan dan wujud fisiknya ada merupakan bentuk pembodohan publik. Alasan tersebut sama sekali tidak bisa menghapuskan cacat hukum dari pengeluaran itu.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar uangnya sudah dibelanjakan atau tidak. Pertanyaannya adalah: uang rakyat itu dibelanjakan untuk siapa, berdasarkan kewenangan apa, menggunakan mekanisme apa, dianggarkan pada pos apa, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang menerima manfaatnya, tegas Pebrianto.
Ironisnya, lembar temuan pemeriksaan secara terang-terangan mengungkap fakta bahwa realisasi belanja instansi di luar Pemkot tersebut tetap dipaksakan berjalan sesuai arahan pimpinan, meskipun pelanggaran serupa sudah secara tegas dilarang berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Tahun 2024.
Kondisi tersebut membuktikan adanya pembangkangan administratif yang disengaja. Penggunaan dalih arahan pimpinan untuk menepis temuan audit tahun sebelumnya menunjukkan bahwa birokrasi di Pemkot Prabumulih telah mengangkangi aturan demi melanggengkan praktik bagi-bagi anggaran yang tidak sah.
Secara yuridis, pengeluaran miliaran rupiah ini jelas-jelas menabrak dinding tebal regulasi keuangan negara. Berdasarkan dokumen kajian, praktik lancung ini melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 24 ayat (6) yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah memiliki dasar hukum yang melandasi, serta Pasal 49 ayat (1) yang membatasi belanja daerah murni untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pelanggaran ini juga menampar Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menuntut pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan taat hukum. Pertanyaan besarnya, sejak kapan urusan operasional instansi vertikal menjadi urusan wajib Pemerintah Kota Prabumulih? Jika pos penganggaran ini tidak memiliki dasar kewenangan yang sah, maka aliran dana tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merampok hak-hak pembangunan masyarakat.
WRC PAN-RI menuntut agar skandal ini tidak diselesaikan di balik meja atau sekadar ditutupi lewat pengembalian temuan. Sebanyak sepuluh poin mendasar harus dijawab secara transparan oleh pihak-pihak terkait:
– Apa bentuk konkret barang dan/atau jasa yang dibiayai menggunakan APBD tersebut?
– Siapa pihak yang mengajukan permintaan kebutuhan secara tertulis?
– Apakah terdapat surat resmi, proposal, disposisi, atau dokumen permintaan yang sah?
– Siapa pejabat eksekutif yang menyetujui dan memerintahkan pengeluaran anggaran tersebut?
– Apa dasar hukum spesifik pemerintah daerah membiayai kebutuhan institusi vertikal tersebut?
– Pada pos anggaran apa pengeluaran tersebut dibebankan dalam dokumen APBD?
– Apakah jenis belanjanya telah sesuai secara substantif dengan pos peruntukannya?
– Apakah terdapat mekanisme hibah, Perjanjian Kerja Sama (PKS), bantuan sosial, atau mekanisme lain yang secara hukum diperbolehkan?
– Siapa pihak yang menerima barang, jasa, atau manfaat secara nyata di lapangan?
– Bagaimana dokumen berita acara serah terima (BAST) dan pertanggungjawaban akhirnya?
WRC menegaskan bahwa penyebutan instansi penerima manfaat dalam laporan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis pidana secara sepihak. Status hukum dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat wajib dibedah secara objektif melalui audit investigatif oleh lembaga berwenang serta pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kendati demikian, publik tidak boleh dibiarkan hidup dalam spekulasi. Apabila seluruh proses ini sah secara hukum, pemerintah daerah seharusnya tidak bernyali ciut untuk membuka seluruh dokumen pendukungnya ke hadapan publik. Sebaliknya, jika terbukti ada unsur persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan, APH wajib menyeret seluruh rantai keputusan, mulai dari pihak pengusul, pemberi perintah, pencair dana, hingga penikmat aliran dana tersebut.
Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta agar Rp1,3 miliar uang publik tersebut diperiksa secara terang. Kalau sah, katakan sah berdasarkan dasar hukum apa. Kalau ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Publik berhak mendapatkan kepastian, pungkas Pebrianto.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










