MUARA ENIM, CN 6 September 2026 – Program pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim disorot tajam menyusul temuan keterlambatan distribusi serta indikasi pemahalan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan data dan dokumen hasil pemeriksaan fisik per 25 April 2026, ribuan paket seragam sekolah dari berbagai jenjang pendidikan masih mangkrak dan menumpuk di gudang penyimpanan Disdikbud. Kondisi ini tidak hanya menghambat hak siswa untuk mendapatkan perlengkapan belajar secara tepat waktu, tetapi juga memunculkan persoalan tata kelola anggaran yang amburadul.
Berdasarkan hasil stock opname di gudang penyimpanan Disdikbud per 25 April 2026, tercatat sejumlah besar seragam dari berbagai jenis belum didistribusikan kepada sekolah-sekolah penerima. Berikut adalah rincian stok yang masih tertahan di gudang:
– Seragam Pramuka SMP: 7.348 stel
– Seragam Nasional SD: 5.697 stel
– Seragam Pramuka SD: 1.327 stel
– Seragam Batik SD: 1.303 stel
– Seragam Batik SMP: 545 stel
– Seragam Nasional SMP: 237 stel
– Seragam Nasional PAUD: 224 stel
– Seragam Olahraga SD: 89 stel
– Seragam Olahraga PAUD: 8 stel
Akibat keterlambatan penyerahan barang yang bervariasi antara 122 hingga 177 hari, terdapat delapan paket pekerjaan belanja seragam yang belum dikenakan denda keterlambatan. Berdasarkan hasil pembahasan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan diketahui oleh Pengguna Anggaran, nilai total denda keterlambatan yang wajib disetorkan ke kas daerah mencapai Rp351.663.835,30.
Temuan paling disorot dalam proyek ini adalah adanya indikasi penyimpangan finansial yang masif. Berdasarkan analisis tata kelola dan ketentuan pengadaan, total potensi kelebihan pembayaran mencapai sedikitnya Rp2.679.602.635,41, yang terdiri atas:
– Pemahalan harga (mark-up) pengadaan seragam sekolah minimal sebesar Rp2.622.947.635,41.
– Biaya pengujian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp56.655.000,00.
Selain itu, ketidaksesuaian ini berdampak langsung pada kewajaran penyajian laporan keuangan daerah, di mana Akun Belanja Barang dan Jasa pada LRA serta Akun Beban Persediaan pada LO senilai lebih dari Rp48,4 miliar dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini dinilai telah menabrak berbagai regulasi hukum yang berlaku, di antaranya:
– Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 4 huruf a terkait prinsip tepat kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya, serta Pasal 57 ayat (2) mengenai kewajiban PPK melakukan pemeriksaan barang.
– Ketentuan Kontrak (SSKK dan SSUK) masing-masing surat pesanan, termasuk kewajiban uji laboratorium independen yang terakreditasi KAN, aturan inspeksi pabrikasi, hingga mekanisme pengenaan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari sisa harga bagian kontrak per hari keterlambatan.
Krisis tata kelola ini diidentifikasi bersumber dari lemahnya fungsi pengawasan oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam mengawasi pelaksanaan belanja barang dan jasa, serta ketidakoptimalan PPK dalam merencanakan dan mengeksekusi pengadaan sesuai koridor hukum.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan. Aparat pengawas merekomendasikan agar bupati memerintahkan Kepala Disdikbud untuk:
– Meningkatkan pengawasan secara ketat pada satuan kerja terkait.
– Memproses pengembalian kelebihan pembayaran atas pemahalan harga seragam sekolah minimal sebesar Rp2.679.602.635,41 ke Kas Daerah.
– Menagih dan menyetorkan sanksi denda keterlambatan senilai Rp351.663.835,30 ke Kas Daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










