INDRAGIRI HULU, CN 6 September 2026 – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terpantau masih beroperasi secara terbuka di wilayah aliran Sungai Peladangan, Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Aktivitas ekstraktif ilegal ini dikhawatirkan mempercepat kerusakan ekosistem perairan serta mengancam keberlangsungan sumber daya air bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan pada Jumat, 5 September 2026 sekitar pukul 12.43 WIB, terpantau sebanyak 2 unit rakit dompeng sedang beroperasi melakukan pengerukan di badan aliran sungai. Dampak langsung dari aktivitas tersebut terlihat dari perubahan kondisi fisik air yang menjadi keruh pekat serta terjadinya abrasi dan kerusakan pada bagian bantaran sungai.
Secara regulatif, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid tersebut memuat ketentuan pidana penjara serta denda bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Kendati demikian, penegakan aturan di lapangan masih menyisakan persoalan serius terkait efektivitas pengawasan.
Warga sekitar yang beraktivitas di dekat lokasi aliran sungai menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Keruhnya air secara terus-menerus dinilai berdampak langsung terhadap pemanfaatan air untuk kebutuhan sehari-hari maupun sektor pertanian di wilayah hilir.
“Air sungai keruh terus-menerus. Kami khawatir air minum warga tercemar dan ancaman lingkungan lainnya datang. Kalau dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Peranap dan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu masih berada dalam proses konfirmasi dan belum memperoleh tanggapan resmi terkait langkah penindakan di lokasi tersebut.
Masyarakat mendesak agar instansi berwenang bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret dan terukur untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup dan pertambangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin prinsipimbang dan akurasi pemberitaan.
Reporter :Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










