PRABUMULIH, CN 7 September 2026 –Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih mengambil sikap tanpa kompromi terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Petro Prabu Kota Prabumulih. Lembaga pengawasan ini secara resmi menyiapkan nota klarifikasi dan investigasi terbuka menyusul terbongkarnya dokumen kontrak kerja yang dinilai sarat praktik eksploitasi dan berindikasi kuat merugikan hak-hak dasar pekerja serta keuangan publik.
Berdasarkan bedah dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 026/PD.PP/SPK/IV/2025 yang dikantongi tim pengawasan WRC, terungkap kontrak janggal atas nama seorang mantan petugas kebersihan kantor berinisial LL. Dalam dokumen tertanggal 8 April 2025 tersebut, pekerja diikat dalam kontrak berdurasi sembilan bulan hingga 31 Desember 2025, namun hanya diganjar dengan upah miris sebesar Rp750.000,- per bulan.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengecam keras kebijakan pengupahan tersebut yang dinilai tidak masuk akal dan melecehkan instrumen hukum ketenagakerjaan di Kota Prabumulih.
Nilai upah Rp750.000 per bulan itu adalah bentuk penindasan terstruktur yang diduga kuat melanggar standar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Ironis sekali, alih-alih menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, BUMD justru mempraktikkan pengupahan yang jauh di bawah garis kemanusiaan, tandas Pebrianto di Sekretariat WRC Prabumulih, Minggu, 6 September 2026.
Sorotan tajam turut diarahkan pada mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Berdasarkan hasil investigasi dan Berita Acara Wawancara, pekerja yang bersangkutan hanya dipekerjakan selama satu bulan lalu didepak secara sepihak melalui instruksi lisan tanpa selembar pun Surat Keputusan resmi.
Lebih jauh, WRC membongkar misteri janggal sisa alokasi anggaran. Mengingat kontrak kerja dirancang untuk sembilan bulan namun pekerja diputus di tengah jalan tanpa menerima hak lanjutan, WRC mendesak audit total atas aliran sisa anggaran gaji selama delapan bulan tersebut. Sebagai BUMD yang menyerap orientasi pengelolaan keuangan publik, kevakuman pembayaran ini memunculkan indikasi kuat celah penyimpangan, pos fiktif, atau penyalahgunaan wewenang di tubuh manajemen.
WRC PAN-RI memberikan ultimatum keras kepada manajemen PD. Petro Prabu untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan akuntabel dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak nota peringatan dilayangkan. Jika manajemen terus bungkam atau gagal membuktikan kejelasan tata kelola anggarannya, WRC memastikan akan menyeret kasus ini ke ranah hukum formal melalui pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan serta pelaporan indikasi kerugian atau penyimpangan BUMD kepada Aparat Penegak Hukum.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka lebar bagi pihak manajemen PD. Petro Prabu Kota Prabumulih sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Kontributor Liputan CN- Pebri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










