MURATARA, CN 6 September 2026 –Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.316.89, Desa Sungai Jauh, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Praktik yang dikeluhkan warga ini mencakup penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam distribusi kepada pengepul atau pelangsir.
Warga dan pengendara di Muratara mengeluhkan panjangnya antrean yang kerap didominasi oleh kendaraan pelangsir berulang kali. Kondisi tersebut membuat masyarakat yang berhak menerima subsidi sering kali kesulitan mendapatkan bahan bakar di SPBU.
Menanggapi situasi ini, tokoh masyarakat setempat mendesak pihak berwenang untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam di lapangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait bisa turun langsung menertibkan distribusi BBM bersubsidi ini agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (6/9/2026).
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen SPBU 24.316.89 Sungai Jauh, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta Polda Sumatera Selatan guna mendapatkan penjelasan resmi dan berimbang terkait pengawasan serta penanganan atas permasalahan di lapangan.
Kontributor Liputan CN- Sunandi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










