KAMPAR, CN, 6 September 2026 –Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan Hutan Khusus Hulu Sungai Teso (KKH), wilayah hukum Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, semakin merajalela dan menuai sorotan tajam masyarakat. Padahal aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung lama, bahkan telah viral di media daring, namun hingga saat ini belum terlihat tindakan nyata dari pihak berwenangย prinsip kesetaraan di hadapan hukum seolah diabaikan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Minggu, 6 September 2026, puluhan hingga ratusan unit rakit dan mesin dompeng terpantau masih saja beroperasi secara masif di sepanjang aliran Sungai Teso yang berada di kawasan hutan KKH. Suara menderu mesin terdengar terus-menerus hingga ke pemukiman warga, sementara air sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh pekat dan berlumpur.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut, padahal sudah lama berlangsung dan bahkan telah viral di berbagai media online.
“Iya, kami heran bila Polsek mengaku tidak mengetahui, karena sampai saat ini tidak ada APH yang turun untuk melakukan penindakan. Apakah karena PETI tersebut milik seorang oknum TNI, atau memang sengaja dibiarkan karena diduga menerima upeti dari hasil tambang tersebut? PETI ini sudah merusak sungai, hutan, dan meresahkan warga. Kalau dibiarkan terus, siapa yang mau bertanggung jawab?” ujar warga tersebut.
Pembiaran ini dinilai semakin mencoreng marwah penegakan hukum dan menggugat prinsip dasar kesetaraan di hadapan hukum equality before the lawย yang seharusnya berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa pandang bulu. Padahal aktivitas PETI di kawasan tersebut sangat jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Selain merusak ekosistem hutan dan aliran sungai, PETI di kawasan hutan KKH juga berpotensi menimbulkan konflik agraria serta pencemaran sumber air bersih yang menjadi kebutuhan dasar warga sehari-hari.
Masyarakat mendesak agar Kapolres Kampar dan Polda Riau segera turun tangan langsung. Kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh hanya tertulis di atas kertasย tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum harus berlaku untuk semua, tanpa memandang status dan kedudukan. Dan bila melakukan penindakan jangan bocor duluan sehingga para oknum pelaku PETI tersebut kabur duluan.
“Tangkap pemodalnya, sita alat beratnya. Jangan hanya kejar penambang kecil di pinggir sungai. Kami butuh bukti nyata, bukan janji kosong. Tegakkan kesetaraan di hadapan hukumย equality before the law secara nyata di sini,” tegas warga tersebut.
Awak media telah berupaya konfirmasi melalui Watsapp kepada pihak Polsek Kampar Kiri dan Kapolres Kampar terkait hal ini, dan akan terus memantau perkembangan serta tindak lanjut atas aktivitas PETI yang beroperasi bebas di kawasan lindung tersebut.
Reporter: Utama Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










