Kebumen, CN 13 September 2026 – Agenda pengukuhan kepengurusan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kebumen periode terbaru di Hotel Mexolie Kebumen pada hari Minggu, 13 September 2026, diwarnai ketegangan. Di balik jalannya prosesi yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan pimpinan organisasi tingkat provinsi tersebut, protes keras dilayangkan oleh peserta yang menilai adanya cacat prosedur dalam pemilihan ketua.
Keberatan tersebut disampaikan secara terbuka oleh perwakilan peserta asal Kecamatan Puring, Supatno yang akrab disapa Ganjel. Ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi serta tata tertib pemilihan.
Protes peserta berfokus pada ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi mengenai tata cara pemilihan pengurus tingkat kabupaten. Aturan tersebut mewajibkan panitia khusus untuk melakukan pemeriksaan persyaratan calon secara cermat dan menetapkannya melalui sidang pleno yang transparan.
Selain itu, tata tertib pemilihan juga mengamanatkan penelitian administrasi menyeluruh terhadap seluruh bakal calon. Peserta menilai tahapan tersebut diabaikan, terutama terkait penetapan salah satu calon ketua atas nama Agus Wahyudin.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat pencantuman gelar kesarjanaan pada surat suara dan papan rekapitulasi suara yang dinilai tidak sesuai dengan identitas kependudukan resmi yang bersangkutan.
Menanggapi situasi tersebut, Supatno secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan kelalaian administratif ini. Pihaknya berencana melangkah ke jalur hukum apabila koreksi dan klarifikasi tidak diindahkan oleh pimpinan sidang.
Intinya pada pelaksanaan musyawarah kemarin terdapat kekeliruan, kesalahan, dan kelalaian panitia yang perlu disikapi secara bijak demi menjaga marwah organisasi.
Jika aspirasi ini diabaikan dan prosesi tetap dipaksakan tanpa koreksi administratif yang sah, kami bersama rekan-rekan peserta yang keberatan siap melayangkan gugatan ke jalur hukum, tegas Supatno dalam forum tersebut.
Peserta sebelumnya sempat mendesak dilakukannya verifikasi ulang dokumen kependudukan atau penandatanganan berita acara khusus sebelum pengukuhan dilanjutkan. Namun, karena tidak ada titik temu yang memuaskan, ancaman gugatan formal pun disuarakan.
Menanggapi protes keras dan ancaman gugatan dari peserta, pihak Panitia Khusus Musyawarah Daerah yang dipimpin oleh jajaran pimpinan pansus memberikan penjelasan berimbang. Panitia mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan identitas calon.
Terkait perbedaan gelar akademik pada surat suara dan dokumen pleno, panitia menyatakan hal tersebut murni merupakan kesalahan teknis atau kekhilafan pengetikan dalam proses pencetakan dokumen.
Menurut panitia, berkas administrasi awal dan rekomendasi kecamatan yang bersangkutan sebenarnya tidak mencantumkan gelar tersebut.
Pihak panitia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah diupayakan berjalan sesuai koridor, meski diakui ada keterbatasan teknis di lapangan.
Panitia berharap dinamika ini dapat diselesaikan melalui ruang musyawarah untuk mufakat demi menjaga persatuan perangkat desa di Kabupaten Kebumen, alih-alih memperpanjang konflik ke ranah hukum.
Momentum Konsolidasi di Tengah Dinamika Organisasi
Meskipun diwarnai ketegangan dan ancaman langkah hukum, rangkaian pengukuhan di Hotel Mexolie Kebumen tetap berjalan hingga tuntas.
Peristiwa ini mencerminkan tingginya kepedulian anggota terhadap transparansi dan kepatuhan aturan internal organisasi.
Catatan kritis dan koreksi yang mengemuka diharapkan menjadi pembelajaran bagi kepengurusan baru agar lebih teliti, akuntabel, dan mengutamakan prinsip demokrasi yang sehat dalam menjalankan roda organisasi perangkat desa ke depan.
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










