BENGKULU, CN 21 September 2026 – Mengutip dari laporan investigasi.news, upaya hukum yang dilancarkan oleh seorang Daftar Pencarian Orang berinisial AS alias Rian untuk meruntuhkan sahnya penyidikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir mengenaskan di meja hijau. Pengadilan Negeri Bengkulu secara tegas menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mencederai rasa keadilan publik dengan menjadikan instrumen hukum sebagai alat pelarian, alih-alih kooperatif menghadapi proses hukum yang menjerat mereka.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkulu yang diakses dan diarsipkan secara otentik oleh redaksi pada Senin, 21 September 2026, perkara teregister dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bgl tersebut diputus dengan amar menolak mentah-mentah kedudukan hukum Pemohon.
Perkara tersebut mempertemukan Pemohon Apriansyah Als Rian melawan Termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Bengkulu Cq Ditreskrimum Cq Kasubdit IV Renakta Cq Penyidik PPA.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi Termohon. Substansi hukumnya sangat telanjang dan terang-benderang: seorang buron yang lari dari tanggung jawab hukum tidak memiliki hak moral maupun konstitusional untuk meminta perlindungan hukum melalui praperadilan.
Langkah Pemohon menggugat sahnya Surat Ketetapan Tersangka disertai tuntutan ganti rugi fantastis senilai satu miliar rupiah dinilai sebagai lelucon hukum yang memalukan. Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus buron, melarikan diri dari kewajiban hukum atas kejahatan keji terhadap anak di bawah umur, tiba-tiba berlagak sebagai pencari keadilan yang dirugikan hak-haknya?
Konsekuensi yuridisnya jelas: berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, permohonan tersebut gugur secara formil sejak awal. Dalil-dalil yang diajukan rontok seketika, membuktikan bahwa langkah penyidik Polda Bengkulu sejak awal berada di jalur rel hukum yang benar dan tidak cacat hukum.
Ironisnya, alih-alih menghormati putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum, kubu pelaku justru menunjukkan kepanikan akut di ruang-ruang publik digital. Berdasarkan rekam jejak percanan digital yang berhasil diabadikan redaksi, terpantau adanya upaya intervensi, tekanan psikologis, serta ancaman tenggat waktu selama satu kali dua puluh empat jam yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum buron terhadap media.
Tindakan arogan ini tidak hanya mencederai etika beracara, tetapi juga memperlihatkan gelagat panik luar biasa dari pihak yang selama ini lari dari tanggung jawab hukum. Mengancam kemerdekaan pers dan mendikte redaksi agar tunduk pada kemauan mereka adalah bentuk pelecehan nyata terhadap kedaulatan hukum dan keterbukaan informasi publik. Para pelarung hukum ini seharusnya sadar bahwa ruang redaksi tidak dapat dibeli maupun diintervensi dengan gertakan sambal atau teror somasi tak berdasar. Media berdiri di atas fakta persidangan dan kebenaran objektif, bukan tunduk pada tekanan pihak yang berstatus buron.
Menanggapi putusan telak ini, Kuasa Hukum Korban, Charlie Safitri, S.H., M.H. dan Nodly Kurniawan, S.H., C.ME., memberikan apresiasi tinggi sekaligus melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum.
Charlie Safitri menegaskan bahwa putusan ini memperkokoh prinsip fundamental hukum acara pidana. Seseorang yang melarikan diri dari proses hukum dan ditetapkan sebagai DPO tidak dapat menggunakan instrumen praperadilan untuk menguji penyidikan. Putusan ini membuktikan bahwa dalil pemohon gugur secara formil sejak awal, tegas Charlie.
Senada dengan itu, Nodly Kurniawan, S.H., C.ME., menyatakan bahwa status hukum Pemohon sebagai tersangka kini sah dan berkekuatan hukum penuh tanpa ada satu pun tindakan penyidik yang batal. Pihaknya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu untuk tidak memberi ruang bagi buron tersebut dan segera melakukan penangkapan.
Kami mendesak agar Polda Bengkulu segera meringkus DPO tersebut guna memberikan kepastian keadilan yang seadil-adilnya bagi anak korban yang kami dampingi, tandas Nodly dengan tegas.
Redaksi kembali mengingatkan bahwa perkara ini menyangkut kejahatan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kode Etik Jurnalistik, identitas, wajah, dan kondisi psikologis anak korban wajib dilindungi secara mutlak dari paparan publik. Media tidak akan berkompromi pada eksploitasi korban demi sensasi semata.
Hingga berita ini dimutakhirkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi berimbang kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.”(Red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










