ACEH SINGKIL CN 21 September 2026 – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menyoroti alokasi anggaran belanja makanan dan minuman rapat pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Singkil untuk Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp107.028.000 (seratus tujuh juta dua puluh delapan ribu rupiah).
Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafiโi, menyampaikan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran pihaknya pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Berdasarkan data yang diakses pada Senin (21/9/2026), anggaran tersebut terbagi dalam 13 paket pengadaan langsung dengan nomenklatur belanja makanan dan minuman rapat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), ujar Rahman dalam keterangannya.
Rahman menjabarkan rincian nilai 13 paket tersebut secara presisi sebagai berikut:
– Paket 1: Rp31.220.000 (tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
– Paket 2: Rp27.744.000 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah)
– Paket 3: Rp14.664.000 (empat belas juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah)
– Paket 4: Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
– Paket 5: Rp5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah)
– Paket 6: Rp3.225.000 (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
– Paket 7: Rp2.820.000 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
– Paket 8: Rp2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
– Paket 9: Rp2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
– Paket 10: Rp2.165.000 (dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)
– Paket 11: Rp2.115.000 (dua juta seratus lima belas ribu rupiah)
– Paket 12: Rp1.665.000 (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
– Paket 13: Rp1.610.000 (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)
Total kumulatif dari 13 paket belanja makanan dan minuman rapat tersebut adalah Rp107.028.000 (seratus tujuh juta dua puluh delapan ribu rupiah).
Selain anggaran rapat, AMPAS juga mencatat adanya pos belanja konsumsi lainnya, yaitu:
– Belanja makan minum jamuan tamu paket 1: Rp5.625.000 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
– Belanja makan minum jamuan tamu paket 2: Rp2.820.000 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
– Belanja makan minum aktivitas lapangan: Rp2.000.000 (dua juta rupiah)
Atas temuan data publik tersebut, AMPAS meminta kejelasan terkait urgensi, kriteria efisiensi, serta output dari penyelengaraan rapat-rapat internal birokrasi tersebut agar berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Kami tidak mempersoalkan rapat yang sifatnya esensial dalam roda pemerintahan. Namun, penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kebutuhan, efisiensi, dan manfaat riil bagi masyarakat, kata Rahman.
Atas hal ini, AMPAS mendorong Bupati Aceh Singkil bersama jajaran Inspektorat untuk melakukan evaluasi dan penataan tata kelola anggaran konsumsi di seluruh Perangkat Daerah agar selaras dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
AMPAS juga menyampaikan 7 (tujuh) poin pertanyaan terbuka terkait dasar perhitungan anggaran, volume kegiatan, output rapat, hingga alasan pemecahan menjadi 13 paket belanja konsumsi tersebut.
Prinsipnya, efisiensi anggaran harus diwujudkan secara nyata. Kami berharap pihak dinas terkait dapat memberikan penjelasan transparan mengenai perencanaan dan pelaksanaan alokasi anggaran tersebut, pungkasnya.
Reporter CN : Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










