Morowali Utara, CN 21 September 2026 – Ratusan masyarakat dari sejumlah Desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, bersama warga dari wilayah Kecamatan Mamosalato, kembali menyuarakan aspirasi terkait konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan PT Cipta Agro Sakti (CAS).
Massa aksi yang diperkirakan berjumlah ratusan orang tersebut berkumpul di Dusun III Makoto, Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, untuk menyampaikan tuntutan agar persoalan lahan dan aktivitas perkebunan PT CAS segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Masyarakat Desa Opo bergabung bersama warga Desa Ueruru, serta perwakilan masyarakat dari Desa Sea, Winangabino, Lijo, Parangisi dan Manyoe. Massa aksi tersebut diwakili oleh Mister Baru.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya mendesak PT CAS menghentikan aktivitas perkebunan yang menurut mereka berada di atas lahan yang diklaim sebagai hak masyarakat.
Massa juga menyuarakan tuntutan agar setelah penghentian aktivitas tersebut dilakukan, akses jalan perusahaan yang sebelumnya ditutup atau dipalang dapat dibuka kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan PT CAS dengan masyarakat sebelumnya memang telah menjadi perhatian pemerintah dan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah.
Dalam laporan Satgas PKA, aktivitas PT CAS di wilayah Desa Manyoe dan Desa Opo pernah menjadi bagian dari penanganan konflik agraria, termasuk dugaan aktivitas perkebunan yang dipersoalkan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa juga mempertanyakan kepastian hukum atas aktivitas perusahaan.
Mereka menyebut telah terdapat sejumlah dokumen dan keputusan pemerintah maupun lembaga negara yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti.
Massa menilai persoalan tersebut tidak semestinya berlarut-larut tanpa adanya kepastian mengenai status lahan, hak masyarakat, serta legalitas kegiatan perkebunan perusahaan.
Desakan masyarakat tersebut juga mendapat respons dari unsur pemerintah kecamatan dan aparat keamanan yang hadir di lokasi aksi.
Camat Bungku Utara Asgar Lawahe, S.Pd.I, disebut merespons aspirasi yang disampaikan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta agar seluruh persoalan yang disampaikan dapat disikapi berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Bungku Utara Iptu Denny Robert Raintama, S.Kom, memberikan edukasi kepada massa aksi mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila tindakan penutupan atau pemalangan jalan dilakukan, masyarakat harus mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Aparat kepolisian, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan yang mengutamakan penyelesaian secara damai atau restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat terkait PT CAS bukan merupakan persoalan baru. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebelumnya juga pernah meminta PT CAS menghentikan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Juli 2025, Bupati Morowali Utara menerbitkan surat kepada perusahaan terkait aktivitas tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga sebelumnya menerbitkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT CAS berdasarkan temuan dan proses penanganan konflik agraria.
Laporan Satgas PKA Sulteng mencatat adanya dugaan aktivitas land clearing, pembibitan, dan penanaman sawit yang menjadi bagian dari persoalan yang ditangani.
Namun demikian, dalam pemberitaan mengenai konflik agraria ini, posisi dan tanggapan PT Cipta Agro Sakti juga penting untuk dikonfirmasi secara berimbang, terutama terkait dasar legalitas kegiatan perusahaan, status lahan, serta tudingan masyarakat mengenai hak atas tanah.
Aksi damai tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat meminta adanya kepastian hukum,
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










