Banda Aceh – CN (24/9/2026) – Unjuk rasa mewarnai Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis, 24 September 2026 pukul 10.00 WIB. Penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan tajam. Dinilai lamban dan terus memberikan jawaban normatif, penanganan dua skandal dugaan korupsi besar yang kini mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mendesak untuk segera diambil alih oleh Kejati Aceh.
Desakan keras tersebut disuarakan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) saat menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejati Aceh.
Koordinator Aksi, Masdi, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke markas Kejati Aceh merupakan bentuk perlawanan terhadap potensi pengaburan hukum di daerah. GPPM menuntut langkah konkret Kejati Aceh untuk mencabut berkas perkara dugaan korupsi pengadaan generator set (genset) Tahun Anggaran 2016 beranggaran Rp2,5 miliar pada Dinas Kesehatan Aceh Singkil dari tangan Kejari setempat.
“Kasus genset bernilai miliaran rupiah ini sudah dilimpahkan sejak Januari silam ke Kejari Aceh Singkil. Namun, hingga kini perkembangannya disinyalir hanya berputar-putar di tahap penyelidikan tanpa kejelasan kepastian hukum. Kami sudah muak dengan pola jawaban normatif. Dua kali aksi di Kejari Aceh Singkil hasilnya tetap nihil,” tegas Masdi dalam orasinya di depan Gedung Kejati Aceh.
Tidak hanya skandal genset, GPPM juga membongkar dugaan mandeknya penanganan perkara korupsi pengadaan seragam sekolah bagi korban banjir pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil senilai Rp1,7 miliar (TA 2025). Anggaran yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT/Banpres) tersebut dinilai bernasib sama, yakni tertahan di tahap penyidikan tanpa diiringi penetapan tersangka yang jelas.
“Dua kasus ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan anak-anak korban bencana. Kedatangan kami adalah bentuk kontrol sosial agar Aceh Singkil tidak dibiarkan menjadi ladang subur bagi oknum-oknum yang merugikan keuangan negara,” cecar Masdi.
Menanggapi gelombang protes tersebut, jajaran Kejati Aceh yang diwakili oleh Kasi Intel 1 dan Kasi Intel 2 menemui massa aksi untuk melakukan dialog.
Pihak Kejati Aceh berjanji akan meminta laporan perkembangan perkara serta menyurati Kejari Aceh Singkil sesuai Standard Operating Procedure (SOP) internal kejaksaan.
Kendati demikian, GPPM menegaskan tidak akan tinggal diam atas janji-janji prosedural. Mereka memberikan tenggat waktu 2 (dua) minggu bagi Kejati Aceh untuk memperlihatkan progres substantif. Jika keterlambatan penanganan perkara terus berlanjut, GPPM mengancam akan membawa skandal ini ke tingkat pusat dengan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
3 Tuntutan Utama GPPM:
1. Mendesak Kejati Aceh mengambil alih penanganan dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp2,5 miliar (TA 2016) dari Kejari Aceh Singkil yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
2. Meminta Kejati Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan penanganan perkara pidana khusus di Kejari Aceh Singkil.
3. Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, GPPM menyatakan akan membawa dan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Reporter: CN Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










