BOGOR, CN -Pengakuan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disandang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kini berada di ujung tanduk. Hasil inspeksi mendadak (sidak) dan penelusuran Ombudsman Republik Indonesia mengungkap fakta mencengangkan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta keberadaan fasilitas tak wajar di dalam lapas.
โBerdasarkan hasil temuan dan wawancara Ombudsman dengan pihak terkait serta keluarga warga binaan, terungkap bahwa untuk mendapatkan kamar atau sewa tempat di blok umum, narapidana diduga ditarik biaya rutin berkisar Rp150.000 per minggu.
โTidak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti adanya fasilitas khusus yang disinyalir menyerupai apartemen pribadi di dalam lingkungan lapas, yang dinilai melanggar standar serta asas keadilan pemasyarakatan. Padahal, seluruh operasional dan pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan telah ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara.
โDalam sidak tersebut, Ombudsman juga menelusuri penempatan sejumlah warga binaan kasus-kasus berprofil tinggi (high-profile) yang berada di Lapas Cibinong, guna memastikan tidak ada keistimewaan pelayanan maupun diskriminasi hukum.
โAtas temuan ini, Ombudsman menegaskan bakal menyampaikan laporan resmi dan rekomendasi komprehensif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan evaluasi total, reposisi petugas, hingga pembenahan sistem penegakan disiplin di Lapas Cibinong.
โMenanggapi skandal dan temuan Ombudsman RI tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung, S.H., memberikan pernyataan tegas dan mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut.
โ”Predikat WBK dan WBBM seharusnya menjadi jaminan kebersihan sistem, bukan sekadar ‘topeng’ atau formalitas di atas kertas. Jika benar warga binaan masih ditarik biaya rutin Rp150 ribu per minggu hanya untuk tempat tidur, serta ada fasilitas super mewah di dalam lapas, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap reformasi birokrasi dan hukum di Indonesia,” tegas A. Marpaung, S.H.
โLebih lanjut, A. Marpaung, S.H. mendesak Kementerian Hukum dan HAM beserta aparat penegak hukum untuk tidak menutupi kasus ini dan segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
โ”LSM KCBI Bogor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak Ditjenpas dan Kemenkumham untuk mencopot oknum pejabat lapas yang terbukti bermain, serta melakukan audit menyeluruh. Jangan biarkan lembaga pemasyarakatan berubah fungsi menjadi ‘lahan bisnis’ bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










