BANGGAI LAUT, CN 25/9/2026 + Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan PKBM Windu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2023–2025.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis (24/9/2026) setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dari pemeriksaan 33 saksi serta penyitaan barang bukti.
Daftar Tersangka
– AL: Ketua PKBM Windu (2016–sekarang).
– MH: Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan (2022–sekarang).
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, penyimpangan anggaran ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp551.735.000. Modus operandi mencakup kegiatan fiktif atau tidak sesuai peruntukan pada pos-pos berikut:
– Pembiayaan kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
– Pembiayaan asesmen/evaluasi pembelajaran
– Administrasi kegiatan sekolah & pengembangan profesi guru
– Pemeliharaan sarana prasarana & penyediaan alat multimedia
– Pembayaran honorarium
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi, menggabungkan ketentuan UU Tipikor dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Guna kepentingan penyidikan, tim mengambil langkah penahanan dengan pertimbangan berbeda:
– Tersangka AL: Ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari ke depan.
– Tersangka MH: Dikenakan Penahanan Kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan berkala.
Kejari Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Reporter CN -Faisal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










