ACEH SINGKIL, CN 28 September 2026 – Dugaan penyimpangan tata kelola pertanahan dan pengabaian hak rakyat oleh korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak baru. Sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan mendesak bupati setempat agar segera mendaftarkan seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang bersengketa dengan warga kepada Gubernur Aceh dan Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk dievaluasi total.
Langkah ini menyusul terbitnya instruksi Gubernur Aceh kepada para kepala daerah terkait inventarisasi sengketa tanah adat, kelompok, dan perorangan yang diduga diserobot perusahaan pemegang HGU. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum krusial untuk membenahi tata ruang dan penguasaan lahan di Aceh Singkil.
Perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Danau Paris, Tajir Tumangger dan Masriani Tumangger, menyuarakan kritik tajam terhadap praktik operasional korporasi di daerah tersebut. Mereka menyoroti kewajiban alokasi kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan perkebunan.
Dalam praktiknya, hak plasma yang seharusnya diperuntukkan bagi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan seperti Desa Sintuban Makmur, Desa Biskang, dan Desa Lae Balno diduga belum direalisasikan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Hak plasma 20 persen adalah amanat undang-undang untuk masyarakat terdampak di sekitar kebun,” tegas perwakilan tokoh masyarakat tersebut.
Selain persoalan plasma, pengelolaan lahan oleh PT Delima Makmur beserta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya turut disorot terkait penyelesaian sengketa lahan, termasuk tuntutan ganti rugi tanam tumbuh bagi warga terdampak yang dinilai perlu segera mendapat kepastian hukum dari pihak berwenang.
Masyarakat menilai lambannya penanganan sengketa agraria di Kabupaten Aceh Singkil berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi bagi warga setempat. Oleh karena itu, para tokoh masyarakat mendesak Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum untuk melakukan audit substantif atas perizinan HGU di wilayah tersebut serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat sesuai regulasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak manajemen PT Delima Makmur, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Reporter CN: Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










