ACEH SINGKIL, CN 28 September 2026 – Praktik tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil memicu sorotan tajam. Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) secara terbuka mengkritik keras minimnya keterbukaan publik terkait penggunaan uang rakyat pada dinas teknis tersebut.
AMPAS mendesak Dinas PUPR Aceh Singkil untuk berhenti mempraktikkan “pola penganggaran tertutup” dan segera membongkar seluruh rincian program fisik maupun nonfisik ke publik. Publik dinilai berhak mengetahui secara rinci titik lokasi proyek, kriteria pelaksana, spesifikasi teknis, hingga bentuk pertanggungjawaban anggaran guna menutup celah potensi manipulasi.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan data anggaran adalah perintah undang-undang yang wajib dipatuhi, bukan hadiah dari pejabat daerah. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap azas transparansi merupakan bentuk pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami meminta Dinas PUPR menjelaskan secara terbuka seluruh program APBK 2026. Publik berhak mengetahui apa kegiatannya, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya. Transparansi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Rahman Syafii, S.H., dalam keterangannya.
Dalam fungsi kontrol sosialnya, AMPAS membedah sedikitnya 10 pos anggaran di Dinas PUPR Aceh Singkil bernilai total Rp986.023.950 (Sembilan ratus delapan puluh enam juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). AMPAS menilai sejumlah mata anggaran rutin, pemeliharaan, serta jasa operasional tersebut sangat rentan disusupi praktik penggelembungkan harga (mark-up) hingga indikasi kegiatan fiktif jika tidak diawasi secara ketat.
Rincian 10 pos anggaran yang menjadi sorotan publik tersebut meliputi:
– Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Pagu Rp273.582.900 (Dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).
– Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam: Pagu Rp213.900.000 (Dua ratus tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
– Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya: Pagu Rp200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).
– Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi: Pagu Rp79.900.000 (Tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
– Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan: Pagu Rp73.582.900 (Tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).
– Operasionalisasi Tugas dan Fungsi Forum Penataan Ruang: Pagu Rp62.200.000 (Enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
– Penetapan RTRW dan Rencana Rinci Tata Ruang: Pagu Rp51.458.150 (Lima puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah).
– Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin: Pagu Rp35.500.000 (Tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
– Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Roda Dua: Pagu Rp25.500.000 (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
– Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan: Pagu Rp20.400.000 (Dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Mengingat besarnya alokasi dana daerah yang dikelola, AMPAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Aceh Singkil untuk tidak tinggal diam dan segera mengoptimalkan fungsi pengawasan secara independen tanpa menunggu adanya aduan formal.
AMPAS menegaskan, apabila dalam penelusuran lapangan ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana korupsiโbaik berupa pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mark-up anggaran, maupun proyek fiktifโmaka APH diminta langsung meningkatkan proses hukum ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Setiap rupiah APBK adalah uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Aceh Singkil,” pungkas Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi mengenai desakan serta klarifikasi anggaran yang disampaikan oleh AMPAS. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas PUPR Aceh Singkil guna menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Reporter: Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










