KEBUMEN, CN 28 September 2026 – Menjaga profesionalisme jurnalistik serta menegakkan kepastian hukum atas perlindungan privasi dan nama baik, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In secara resmi menempuh jalur hukum berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran struktural Redaksi Cyber Nasional dengan melaporkan akun media sosial yang menyebarkan konten tanpa izin dan narasi menyesatkan.
Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya video di platform TikTok oleh akun Toko Kresna dan LPKSM Kresna Cakra Nusantara. Video tersebut menampilkan proses peliputan dan wawancara tanpa izin, disertai kapsyen provokatif yang memicu komentar negatif serta mencemarkan nama baik pribadi maupun institusi pers.
Peristiwa ini bermula pada hari Minggu, 27 September 2026, ketika jajaran redaksi menerima informasi mengenai adanya pertemuan antara pihak pengusaha dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Kebumen. Guna memastikan keakuratan informasi dan mematuhi prinsip cover both sides, peliputan dan proses wawancara dilakukan setelah mendapatkan izin langsung dari ketua LPKSM di lokasi. Dalam wawancara tersebut, ketua LPKSM Kresna yang diwawancarai bersamaan dengan tamunya secara langsung membenarkan bahwa kedatangan tamunya adalah untuk keperluan koordinasi.
Namun, sehari berselang, rekaman tersebut diunggah ke media sosial tanpa izin dengan narasi yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan opini publik yang merugikan profesi jurnalis.
Sebagai wujud ketaatan terhadap hukum dan komitmen menjaga ketertiban informasi di ruang publik, laporan pengaduan resmi telah didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen. Pimpinan Redaksi Cyber Nasional Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kebumen atas respons cepat, profesionalisme, dan pelayanan optimal dalam menindaklanjuti proses pemeriksaan serta permintaan keterangan terkait perkara ini.
Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar pemanfaatan media sosial tetap berlandaskan pada etika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, demi terciptanya ruang digital yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Kebumen.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










