KUANTAN SINGINGI, CN 1 Oktober 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak dan beroperasi secara terang-terangan di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aliran Sungai Singingi kini terancam ambruk akibat dijarah oleh mesin-mesin perusak lingkungan.
Berdasarkan investigasi lapangan serta dokumentasi visual pada Rabu, 30 September 2026, sejumlah rakit bermesin dompeng terpantau aktif mengeruk material di aliran Sungai Singingi, tepatnya berada di bagian belakang kawasan pabrik kelapa sawit PT KPR. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung leluasa tanpa ada hambatan maupun tindakan penertiban dari pihak berwenang.
Dampak kerusakan lingkungan ini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi sungai yang kian mengenaskan.
> “Bentuk asli Sungai Singingi sudah tak terlihat lagi. Ketika hujan deras, banjir meluas ke mana-mana. Kerusakannya sudah tak bisa dibayangkan,” ujarnya dengan nada geram.
Dari informasi yang dihimpun tim redaksi, praktik lancung ini diduga kuat dibekingi atau dikendalikan oleh sejumlah pemodal besar. Nama-nama yang santer disebut di lapangan berinisial MS dan AZ, serta sejumlah pihak lain yang masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Kuantan Singingi menutup mata, atau justru sengaja membiarkan para mafia tambang merusak masa depan ekosistem daerah?
Masyarakat mendesak agar Kepolisian Resor Kuantan Singingi dan Dinas Lingkungan Hidup tidak tinggal diam. Penertiban menyeluruh dan penangkapan terhadap para pemodal utama dinilai mendesak guna menghentikan kerusakan lingkungan yang dampaknya merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuantan Singingi belum mendapatkan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










