ACEH SINGKIL, CN – 01 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Singkil menggelar persidangan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan oleh pemohon Yakarim Munir, Rabu (30/09/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Yakarim Munir yang terdiri dari Dodi Candra, S.H., M.H., Ramlan Damanik, S.H., M.H., dan Meldio Rejuanda, S.H., hadir secara langsung mendampingi proses persidangan di ruang sidang. Sementara pemohon, Yakarim Munir, tidak tampak hadir di lokasi. Persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi Candra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendaftaran dan pengajuan memori PK ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PN Singkil ini dilandasi oleh penemuan Alat bukti baru atau novum.
“Apabila bukti baru ini telah didapatkan pada proses persidangan sebelumnya, kami meyakini majelis hakim dapat memberikan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Yakarim Munir. Bukti baru ini memegang peranan substansial untuk menjadi bahan pertimbangan hukum,” ujar Dodi usai persidangan.
Langkah pengajuan PK berlandaskan novum ini memantik perhatian publik terkait dinamika proses pembuktian dan penegakan hukum di daerah. Sejumlah catatan mendasar yang mengemuka di antaranya:
– Uji Substantif Novum: Mahkamah Agung kini diuji untuk menilai keabsahan novum secara objektif, apakah bukti baru tersebut benar-benar menentukan atau decisive dan belum pernah terungkap pada persidangan sebelumnya.
– Konsistensi Putusan: Penanganan materi perkara ini dari tingkat PN Singkil hingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjadi sorotan publik guna memastikan tidak terjadinya kekhilafan hakim atau kesesatan peradilan maupun miscarriage of justice.
– Transparansi Peradilan: Keterbukaan informasi dan independensi Majelis Hakim PN Singkil dalam memproses pendaftaran hingga pemeriksaan memori PK menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Persidangan perdana ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas administratif serta pembacaan memori PK dari pihak pemohon. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Humas Pengadilan Negeri Singkil serta Kejaksaan Negeri setempat guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan memenuhi asas cover both sides.
Reporter: CN Mustafa, C. BJ., C. EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










