BUNGKU UTARA – MOROWALI UTARA, SULTENG, CN 1 Oktober 2026 – Pemerintah Kecamatan Bungku Utara memfasilitasi pertemuan lanjutan antara masyarakat Desa Opo dan pihak perusahaan PT Cipta Agro Sakti (CAS) terkait persoalan pemalangan akses jalan perkebunan kelapa sawit. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Inspirasi Kantor Camat Bungku Utara, Baturube.
Mediasi ini dihadiri oleh Camat Bungku Utara beserta jajaran, jajaran Polsek Bungku Utara, perwakilan Danramil, perwakilan manajemen perusahaan, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Opo.
Camat Bungku Utara menyampaikan bahwa pihak kecamatan memfasilitasi pertemuan ini sebagai ruang dialog bagi masyarakat dan perusahaan untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang timbul. Pemerintah mengimbau seluruh pihak agar mengacu pada nota kesepahaman atau MoU yang telah disepakati serta mengutamakan musyawarah demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Sementara itu, Kapolsek Bungku Utara, Iptu Denny Robert S. Kom., menegaskan bahwa kepolisian bertindak secara profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak memihak kepada pihak manapun. Pihaknya juga memberikan edukasi terkait regulasi dalam undang-undang perkebunan serta mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan tetap mematuhi hukum dan menjaga ketertiban umum.
Dalam forum yang sama, mantan Kepala Desa Opo, Nurbadu, menyatakan bahwa kehadiran perusahaan sebelumnya telah melalui tahap sosialisasi. Menurutnya, lahan yang dikelola di wilayah Desa Opo mencakup sekitar 250 hingga 260 hektare dengan skema kemitraan plasma. Ia berharap ada solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat yang bergantung pada kebun plasma tersebut.
Di sisi lain, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Adat Suku Taa, Nasrun Mba’u, menegaskan bahwa masyarakat dan lembaga adat masih mempertahankan blokade terhadap aktivitas PT CAS. Menurut Nasrun, langkah tersebut diambil karena persoalan legalitas serta perizinan perusahaan dinilai belum tuntas. Warga menyatakan akan menunggu kejelasan dan hasil peninjauan dari pemerintah sebelum memutuskan membuka kembali akses yang diblokade.
Kepala Desa Opo, Amad Mado, meminta pihak perusahaan untuk bersikap transparan terkait legalitas, pola pengelolaan, serta kejelasan skema pembagian lahan dengan masyarakat. Ia menekankan bahwa lahan tersebut merupakan sumber penghidupan warga sehingga kehadirannya harus memberikan manfaat nyata. Amad Mado menyatakan posisinya netral dan mendorong agar seluruh permasalahan diselesaikan secara terbuka berdasarkan aturan yang berlaku.
Dari pihak perusahaan, General Manager PT CAS, Tuo Gerson Ginting, menyatakan bahwa pihak manajemen tetap membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif bersama masyarakat dan pemerintah setempat.
Reporter CN -M Nakir
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










