KUANTAN SINGINGI, CN 15 Oktober 2027 – Kinerja realisasi anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi untuk Tahun Anggaran 2026 mendadak menuai sorotan tajam. Berdasarkan pencatatan data pada situs resmi pemerintah yang tersinkronisasi per 15 Oktober 2026 pukul 02.32 WIB, penyerapan anggaran di instansi tersebut dinilai sangat minim dan lambat, hingga berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik di sektor lingkungan.
Dari total perencanaan pengadaan anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp5.175.887.465 dengan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp5.549.237.131 yang mencakup 123 paket pekerjaan, realisasi fisik dan keuangan hingga pertengahan triwulan keempat tahun 2026 masih berada pada angka yang terbilang amat rendah.
Data publikasi situs resmi pemerintah mencatat bahwa total realisasi anggaran yang terlaksana baru mencapai Rp487.408.819 atau hanya sekitar 8,78 persen dari total perencanaan anggaran. Persentase tersebut terbagi ke dalam realisasi tahap pemilihan sebesar Rp260.626.890 (4,7 persen) dan realisasi tahap kontrak sebesar Rp226.781.929 (4,1 persen). Artinya, sebanyak 91,2 persen dari keseluruhan dana alokasi atau sekitar Rp5.061.828.312 masih belum terealisasi.
Kondisi ketimpangan penyerapan ini memicu tanggapan kritis dari pemerhati tata kelola keuangan daerah. Lambatnya eksekusi program pengadaan barang dan jasa tersebut dikhawatirkan dapat berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum, pengelolaan sampah, serta pemeliharaan kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Secara rincian alokasi, perencanaan awal membagi paket pekerjaan ke dalam dua skema utama, yaitu skema Penyedia senilai Rp1.114.453.600 yang terdiri dari 23 paket (20,08 persen dari total nilai) dan skema Swakelola senilai Rp4.434.783.531 yang mencakup 100 paket (79,92 persen dari total nilai).
Namun pada skema Swakelola yang menyedot porsi terbesar dana alokasi, yakni Rp4.434.783.531 dengan 100 paket pekerjaan, pencatatan realisasi hingga pertengahan Oktober 2026 ini masih menunjukkan angka nihil atau Rp0 (0,00 persen). Tidak terlaksananya satu pun paket swakelola ini mendatangkan pertanyaan besar mengenai kesiapan dan transparansi manajerial di internal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, untuk skema Penyedia yang bernilai Rp1.114.453.600, realisasi baru mencapai Rp487.408.819 atau sekitar 43,74 persen. Realisasi pada skema penyedia tersebut didominasi oleh metode Pengadaan Langsung senilai Rp260.626.890 untuk 2 paket (53,5 persen dari total nilai ter-realisasi) dan metode E-Purchasing senilai Rp226.781.929 untuk 10 paket (46,5 persen dari total nilai ter-realisasi). Adapun metode Tender/Tender Cepat/Seleksi yang direncanakan mencapai 81,3 persen dari total nilai awal penyedia belum mencatatkan angka realisasi sama sekali.
Berdasarkan jenis pengadaannya pada skema Penyedia, realisasi yang tercatat mencakup Pengadaan Barang senilai Rp311.319.529 untuk 11 paket (terdiri dari 10 paket telah berkontrak senilai Rp226.781.929 dan 1 paket dalam proses pemilihan senilai Rp84.537.600) serta Pekerjaan Konstruksi senilai Rp176.089.290 untuk 1 paket yang masih dalam tahap pemilihan. Sementara untuk Pengadaan Barang, sisa alokasi yang belum terealisasi tercatat sebesar Rp626.805.071 untuk 11 paket, dan untuk Pekerjaan Konstruksi sisa yang belum terealisasi sebesar Rp239.710.
Sorotan juga mengemuka terkait dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) serta penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Meski dalam tahapan perencanaan seluruh porsi penyedia dialokasikan 100 persen untuk UMKK dan PDN bernilai Rp1.114.453.600, angka capaian realisasi di lapangan belum berjalan optimal.
Capaian realisasi untuk sektor UMKK baru terserap senilai Rp311.319.529 atau sebesar 27,93 persen dari rencana awal. Sedangkan capaian realisasi penggunaan PDN tercatat sebesar Rp402.871.219 atau setara 36,15 persen dari total target perencanaan.
Rendahnya tingkat serapan anggaran yang tersisa lebih dari 90 persen di penghujung tahun anggaran 2026 ini menuntut perhatian serius dari aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pengawas terkait. Keterlambatan execution ini dipandang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan serta pengelolaan lingkungan yang bersumber dari anggaran negara.
Redaksi terus membuka ruang tanggapan, konfirmasi, dan hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi beserta jajaran pejabat pembuat komitmen terkait guna menyajikan informasi yang berimbang dan transparan kepada publik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










