KEBUMEN, CN 15 Oktober 2026 – Sorotan tajam tertuju pada kinerja pengelolaan anggaran belanja pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan pemantauan data publikasi digital pada situs resmi pemerintah hingga pertengahan Oktober 2026, serapan anggaran instansi tersebut dinilai lambat dan belum optimal dalam mengeksekusi perencanaan yang telah ditetapkan.
Data situs resmi pemerintah yang tersinkronisasi pada 15 Oktober 2026 pukul 02.32 WIB mencatat total pagu Belanja Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 24.541.218.994. Dari alokasi tersebut, nilai pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terdata mencapai Rp 23.553.862.314 atau sekitar 95,98 persen, meninggalkan sisa belanja perencanaan sebesar Rp 987.356.680 atau 4,02 persen yang belum terisi.
Ketimpangan dan keterlambatan realisasi fiskal terlihat nyata ketika angka perencanaan disandingkan dengan daya serap riil di lapangan. Dari total alokasi RUP sebesar Rp 23.553.862.314 yang terbagi ke dalam 367 paket pekerjaan, total realisasi belanja baru menyentuh angka Rp 11.814.299.437 untuk 347 paket. Capaian ini menunjukkan bahwa persentase realisasi anggaran baru berada di angka 50,16 persen, sementara sisa anggaran yang belum terealisasi masih terbilang sangat membengkak, yaitu sebesar Rp 11.739.562.877 atau setara dengan 49,84 persen dari total perencanaan RUP.
Secara terperinci, struktur perencanaan pengadaan tersebut didominasi oleh skema Penyedia dengan alokasi Rp 22.930.026.314 yang tersebar dalam 316 paket atau 97,35 persen dari total nominal. Sementara itu, alokasi Swakelola hanya dijatah sebesar Rp 623.836.000 untuk 51 paket atau 2,65 persen. Namun fakta di lapangan mencatatkan pola eksekusi yang kontras. Realisasi belanja Swakelola tercatat masih Rp 0 dari alokasi Rp 623.836.000 yang direncanakan.
Pada kategori Penyedia, dari total perencanaan Rp 22.930.026.314, realisasi baru mencapai Rp 11.814.299.437 atau 51,52 persen. Rincian proses realisasi penyedia ini terpecah menjadi dua tahapan: tahap realisasi pemilihan tercatat sebesar Rp 10.320.770.756 meliputi 13 paket, sedangkan realisasi kontrak yang benar-benar terserap secara mengikat baru mencapai Rp 1.493.528.681 yang mencakup 334 paket. Rendahnya realisasi nilai kontrak yang baru menyentuh 6,33 persen dari total RUP menunjukkan adanya kelambatan administratif maupun teknis dalam penyelesaian komitmen pekerjaan di lapangan.
Rincian perencanaan metode pemilihan penyedia menunjukkan alokasi anggaran terbesar pada Tender sebesar Rp 10.400.000.000 untuk 2 paket, disusul E-Purchasing sebesar Rp 7.644.663.297 untuk 186 paket, Pengadaan Langsung sebesar Rp 4.026.497.017 untuk 100 paket, Dikecualikan sebesar Rp 458.866.000 untuk 27 paket, serta Seleksi sebesar Rp 400.000.000 untuk 1 paket.
Dalam realisasinya berdasarkan metode pemilihan, Tender mencatatkan nilai realisasi pemilihan sebesar Rp 9.014.427.736 untuk 2 paket dengan sisa anggaran belum terealisasi sebesar Rp 1.385.572.264 dan nilai realisasi kontrak masih Rp 0. Pada metode E-Purchasing, nilai yang terealisasi kontrak mencapai Rp 1.493.528.681 untuk 334 paket, meninggalkan sisa nilai belum terealisasi yang cukup besar yakni Rp 6.151.134.616. Pada metode Pengadaan Langsung, realisasi pemilihan baru mencapai Rp 707.841.953 untuk 8 paket dari 100 paket yang direncanakan, menyisakan Rp 3.318.655.064 dan 92 paket yang belum terealisasi. Untuk metode Seleksi, realisasi pemilihan tercatat Rp 399.998.268 untuk 1 paket dengan sisa Rp 1.732, sedangkan skema Dikecualikan senilai Rp 458.866.000 untuk 27 paket seluruhnya belum terealisasi. Skema Lainnya mencatatkan realisasi pemilihan sebesar Rp 198.502.799 untuk 2 paket, meninggalkan sisa belum terealisasi sebesar Rp 425.333.201 untuk 49 paket.
Ditinjau dari jenis pengadaan penyedia, alokasi perencanaan didominasi oleh Pekerjaan Konstruksi senilai Rp 12.310.522.000 untuk 6 paket, Pengadaan Barang sebesar Rp 7.843.138.314 untuk 263 paket, Jasa Lainnya sebesar Rp 1.940.666.000 untuk 37 paket, serta Jasa Konsultansi sebesar Rp 835.700.000 untuk 10 paket.
Realisasi berdasarkan jenis pengadaan mengungkapkan bahwa pada Pekerjaan Konstruksi, nilai realisasi pemilihan baru mencapai Rp 9.327.767.919 untuk 4 paket dengan nilai kontrak terdaftar Rp 0 dan menyisakan Rp 2.982.754.081 pada 2 paket sisanya. Pada Pengadaan Barang, realisasi kontrak berada di angka Rp 705.308.681 untuk 301 paket, sementara anggaran yang belum terealisasi mencapai Rp 7.137.829.633. Untuk Jasa Konsultansi, total realisasi mencapai Rp 631.598.038 meliputi realisasi pemilihan Rp 596.698.038 untuk 6 paket dan realisasi kontrak Rp 34.900.000 untuk 2 paket, meninggalkan sisa belum terealisasi Rp 204.101.962 untuk 2 paket. Pada Jasa Lainnya, total realisasi tercatat Rp 951.122.000 yang terdiri dari realisasi pemilihan Rp 197.802.000 untuk 1 paket dan realisasi kontrak Rp 753.320.000 untuk 31 paket, dengan sisa anggaran durabel sebesar Rp 989.544.000 untuk 5 paket.
Komitmen pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) serta Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) juga tidak luput dari evaluasi. Meskipun perencanaan awal menetapkan 100 persen alokasi Penyedia diperuntukkan bagi UMKK dan PDN senilai Rp 22.930.026.314 untuk 316 paket, pencapaian realisasi di lapangan belum berimbang secara maksimal. Total nilai realisasi UMKK baru terkumpul sebesar Rp 10.994.339.524 atau 47,95 persen dari target rencana, artinya terdapat celah sebesar 52,05 persen atau Rp 11.935.686.790 yang belum tersalurkan. Sementara untuk PDN, angka realisasi mencapai Rp 11.544.529.088 atau 50,35 persen dari alokasi rencana, menyisakan 49,65 persen atau Rp 11.385.497.226 yang durabel.
Pengusutan dan pengawasan publik terhadap lambannya penyerapan anggaran ini mengacu secara ketat pada regulasi keterbukaan informasi dan tata kelola keuangan negara. Landasan hukum pengawasan masyarakat dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi penggunaan anggaran publik. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah diwajibkan mematuhi asas akuntabilitas dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk menjaga integritas serta keamanan sistem pemberitaan, seluruh landasan fakta dan substansi pengawasan ini disusun secara objektif berdasarkan verifikasi data otentik yang bersumber langsung dari situs resmi pemerintah. Pendekatan analisis kinerja anggaran ini mengedepankan prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, serta tunduk penuh pada Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 1, Pasal 3, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui penyajian data publik yang akurat dan terukur tanpa tendensi personal, transparansi publik tetap ditegakkan sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pelayanan dan penyerapan APBD di Kabupaten Kebumen.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










