KUANTAN SINGINGI, CN 17 Oktober 2026 – Kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai Sungai Singingi di wilayah Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kian memprihatinkan. Berdasarkan hasil investigasi visual dan rekaman lapangan awak media pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 10.01 WIB, terungkap indikasi kerusakan lingkungan serta abrasi yang sangat super masif, di mana aliran sungai mengalami pendangkalan parah dan berubah fungsi menjadi daratan akibat tumpukan material pasir.
Dalam rekaman video dokumentasi berdurasi belasan detik tersebut, tampak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI diduga tanpa izin beroperasi secara terang-terangan menggunakan rakit penambang di badan sungai, disertai hamparan gurun buatan dari tumpukan pasir hasil galian yang merusak struktur sempadan serta memicu abrasi parah. Perlu dicatat, temuan visual di satu titik tersebut hanyalah puncak gunung es dari sekian banyak praktik penambangan diduga tanpa izin serupa yang menjamur di sepanjang aliran sungai tanpa adanya tindakan hukum berarti.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DAS merupakan zona lindung vital. Sungai berfungsi sebagai penampung dan pengatur aliran air, penahan erosi, habitat flora-fauna, serta sumber kehidupan masyarakat setempat. Namun, fakta visual di lapangan memperlihatkan kehancuran ekologis yang mengancam keselamatan warga, mulai dari risiko banjir bandang di musim hujan, krisis air bersih, hingga ancaman kekeringan ekstrem.
Realitas di lapangan memunculkan adagium tegas bahwa tidak akan pernah ada kejahatan ketika aparat penegak hukum dan pemerintah bekerja. Maraknya praktik tambang diduga tanpa izin yang telah berlangsung sangat lama di wilayah ini secara telanjang menandakan lemahnya kinerja mereka, tidak mampu mengemban amanah, atau bahkan diduga kuat saling melindungi, menerima upeti atau setoran, serta menyalahgunakan jabatan maupun wewenang demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran Aparat Penegak Hukum setempat dinilai tumpul, lambat, mandul, dan tidak bernyali. Oleh karena itu, publik dan pemerhati lingkungan mendesak agar pemerintah pusat dan otoritas pusat segera turun tangan melakukan audit dan penindakan tegas. Pemerintah pusat dituntut untuk memeriksa dan menindak jajaran Pemda serta APH setempat jika terbukti bersekongkol melindungi perusak lingkungan.
Sebagai wujud nyata kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keberimbangan atau cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak, baik jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait, Aparat Penegak Hukum, maupun pihak-pihak lain yang merasa diragukan atau ingin memberikan tanggapan atas pemberitaan ini. Konfirmasi atau tanggapan resmi dapat disampaikan langsung melalui kontak redaksi.
Sikap Redaksi dan Perlindungan Hukum
Redaksi menegaskan bahwa temuan video dan lapangan ini disampaikan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial. Kerusakan DAS yang terpantau secara visual memerlukan audit lingkungan hidup yang transparan serta penyidikan hukum tanpa pandang bulu dari instansi berwenang. Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga adanya langkah pemulihan ekosistem.
Urgensi:
# Presiden Republik Indonesia sebagai laporan pengawasan pembangunan, pemberantasan korupsi, dan lingkungan hidup.
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk evaluasi dan audit pengelolaan DAS.
# Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dan Divpropam Polri untuk pengawasan, evaluasi, dan penindakan tegas terhadap oknum aparat penegak hukum.
# Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk pengawasan penegakan hukum.
# Gubernur Provinsi Riau sebagai pembina wilayah dan pemangku kebijakan provinsi.
# Kapolda Riau untuk pengawasan penegakan hukum daerah.
# Bupati Kuantan Singingi sebagai penanggung jawab wilayah kabupaten.
# Kapolres Kuantan Singingi sebagai pengemban fungsi penegakan hukum wilayah.
# Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Pewarta: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










