KUANTAN SINGINGI, CN 20 Oktober 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara masif dan terbuka dilaporkan masih bebas beroperasi di wilayah Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tragisnya, praktik perusakan lingkungan yang diperkirakan melibatkan 100 hingga 200 unit rakit dompeng tersebut berlangsung di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT KTBM.
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi visual di lapangan pada Selasa (20/10/2026) pukul 17.07 WIB, deru mesin dompeng dan kepulan asap dari rakit penambang masih membumbung tinggi di atas hamparan lahan bekas galian. Keberadaan bentangan tenda-tenda biru sebagai tempat peristirahatan para pekerja menjadi bukti telanjang bahwa operasional tambang ilegal ini melenggang mulus tanpa hambatan berarti di area korporasi.
Kondisi ini memicu gelombang kekecewaan berat dari masyarakat setempat. Janji dan komitmen penegakan hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi dalam membumiharuskan PETI dinilai publik hanya sebatas wacana di atas kertas.
“Klaim komitmen Kapolres Kuansing untuk memberantas PETI di wilayah hukumnya bagai angin lalu,” cetus salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Selasa (20/10/2026).
Warga menilai penindakan yang dilakukan aparat selama ini terkesan formalitas dan tebang pilih. Razia yang kerap dipublikasikan ke media disinyalir hanya menyasar rakit-rakit kosong yang sudah ditinggalkan, sementara pusat aktivitas di area korporasi terkesan luput dari tindakan tegas.
“Kalau memang serius, masuk dan tindak ke dalam area kebun PT KTBM. Di sana jelas ada ratusan unit rakit dan mesin dompeng aktif mengeruk emas secara ilegal. Kenapa itu seperti dibiarkan dan tidak disentuh?” tambah warga dengan nada geram.
Sorotan tajam masyarakat tidak hanya tertuju pada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada manajemen PT KTBM selaku pemegang izin HGU. Warga mempertanyakan sistem pengawasan dan pengamanan internal perusahaan. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala besar dengan ratusan unit rakit dapat beroperasi secara terbuka di lahan yang seharusnya dijaga ketat oleh pihak perusahaan?
Masyarakat mendesak Mabes Polri dan Polda Riau untuk segera turun tangan melakukan pembersihan total. Penindakan diminta tidak hanya menyasar pekerja kasar di lapangan, melainkan mengusut tuntas aktor intelektual, pemodal (cukong), serta oknum internal korporasi yang diduga membiarkan atau memfasilitasi keberadaan PETI tersebut.
“Harus diperiksa secara menyeluruh, apakah ada dugaan pembiaran, konspirasi, atau imbalan antara oknum pelaku PETI dengan oknum internal perusahaan. Ini kejahatan lingkungan yang sistematis dan harus dibongkar,” tegas warga.
Pembiaran atas aktivitas PETI di dalam kawasan HGU berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak korporasi yang terbukti sengaja membiarkan lahannya dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal terancam sanksi pidana hingga evaluasi dan pencabutan izin HGU.
Hingga rilis berita ini diturunkan, Tim Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi secara berimbang (cover both sides) kepada Kapolres Kuansing, Kapolsek Kuantan Mudik, serta pihak Manajemen PT KTBM. Tanggapan awal dari pihak kepolisian sektor setempat yang menyatakan “akan menindaklanjuti” masih ditunggu pembuktian konkritnya di lapangan.
Redaksi melayani dan membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










