KEBUMEN, CN 20 Oktober 2026 – Aktivitas pengerukan tanah urug di Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, memicu sorotan tajam. Pengoperasian alat berat untuk mengeruk lahan produktif tersebut berlokasi sangat dekat dengan pusat pelayanan publik, yakni hanya berjarak sekitar 200 meter di sebelah barat Kantor Desa Tunjungseto.
Posisi galian yang berada di balik permukiman dan pekarangan warga membuat eksploitasi lahan ini terkesan terselubung dan terhindar dari pengawasan publik secara terbuka.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut mengeruk area persawahan produktif menggunakan alat berat ekskavator jenis Komatsu. Hasil kerukan tanah dipindahkan dan diangkut menggunakan armada truk dump bertuliskan nama armada Yudistira.
Temuan di Desa Tunjungseto ini hanyalah salah satu dari sekian banyak titik kegiatan penambangan digduga ilegal yang marak beroperasi secara terang-terangan di beberapa tempat diwilayah Kabupaten Kebumen. Menjamurnya berbagai titik tambang liar ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari instansi berwenang di daerah.
Saat dikonfirmasi di kantor desa setempat, Pemerintah Desa Tunjungseto membenarkan adanya kegiatan pengerukan tanah di wilayahnya. Pihak pemdes menyatakan bahwa operasional alat berat dan aktivitas galian tersebut dikendalikan oleh seorang warga berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Gombong.
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan kepada Saudara A melalui sambungan pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Saudara A membenarkan bahwa aktivitas pengerukan tanah tersebut berada di bawah kendalinya. Ia mengklaim material tanah urug tersebut dipergunakan untuk penataan lahan di sebelah utara pabrik rokok Sampoerna, Jatinegara, Sempor.
Namun, ketika diminta waktu wawancara tatap muka guna keterbukaan data serta verifikasi izin resmi pertambangan, yang bersangkutan enggan menemui dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Selain dialokasikan untuk proyek di area utara pabrik rokok Sampoerna, penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya dugaan praktik komersialisasi atau jual beli tanah urug kepada pihak umum yang membutuhkan material.
Di sisi lain, pemantauan terhadap jalur distribusi truk pengangkut hingga ke lokasi akhir penimbunan di sebelah utara pabrik Sampoerna memperlihatkan dinamika lain. Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan masyarakat sekitar, lahan penimbunan tersebut disinyalir milik seorang mantan pejabat Pemkab Kebumen. Kendati demikian, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam tahap penelusuran serta verifikasi dokumen lebih lanjut demi menjaga keberimbangan informasi.
Maraknya kegiatan penambangan Dikabupaten kebumen dan penambangan tanah yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau menyalahi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini menimbulkan keprihatinan serius. Eksploitasi tanpa kontrol tidak hanya berpotensi merusak struktur tanah dan ekosistem pertanian warga, tetapi juga mengancam daya tahan infrastruktur jalan desa akibat tonase truk muatan berat.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan kualifikasi tindak pidana.
Atas kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Kebumen, Polres Kebumen, hingga Polda Jawa Tengah didesak tidak membiarkan praktik pengerukan ini berjalan melenggang. Aparat penegak hukum dan instansi teknis dituntut segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa keabsahan dokumen perizinan, serta mengambil tindakan hukum tegas jika ditemukan unsur pelanggaran regulasi di Desa Tunjungseto.
Redaksi berkomitmen penuh dalam menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik mengenai independensi, akurasi, serta keberimbangan berita.
Bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Saudara A, pengelola pengerukan, pemilik armada, maupun pihak pemilik lahan urugan, Redaksi memberikan Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai amanat Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Klarifikasi, sanggahan, atau tanggapan tertulis beserta bukti pendukung legalitas perizinan dapat disampaikan langsung kepada Kantor Redaksi atau melalui kontak resmi Redaksi agar dapat dipublikasikan pada kesempatan pertama demi asas kovergen dan berimbang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










