MURATARA, CN 22 Oktober 2026 – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 24.316.179 Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian mengemuka. Kasus ini kini berbuntut pada dugaan intimidasi dan upaya penghalangan kerja jurnalistik terhadap awak media.
Dugaan intimidasi tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai praktik pengangsuran BBM bersubsidi di SPBU tersebut dipublikasikan. Seorang oknum anggota Polres Muratara berinisial AZ diduga menyuruh oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menekan redaksi media agar menurunkan (take down) berita yang telah tayang.
Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id mengungkapkan bahwa pihak redaksi menerima panggilan telepon dari oknum LSM yang mengaku diutus oleh AZ dengan nada mengancam.
Pihak LSM tersebut meminta berita terkait SPBU 24.316.179 dihapus. Apabila tidak dituruti, wartawan diancam akan dilaporkan balik ke polisi. Upaya ini jelas merupakan bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja pers melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Atas dugaan pengancaman tersebut, pihak redaksi berencana meneruskan laporan resmi ke Dewan Pers dan Divisi Propam Polri.
Sebelum munculnya dugaan intimidasi tersebut, tim wartawan telah menelusuri sejumlah modus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya.
BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga dialirkan kepada pihak-pihak tertentu untuk kepentingan industri.
Pengisian diduga dilakukan menggunakan kendaraan bertangki modifikasi atau tangki siluman serta pemakaian kode QR MyPertamina secara berulang dengan pembiaran dari oknum petugas SPBU.
Oknum anggota Polres Muratara berinisial AZ diduga turut menyokong dan mengatur kelancaran operasional pengisian BBM bagi armada tertentu di area SPBU.
Pihak pengelola SPBU diduga memprioritaskan pelayanan bagi kendaraan pengangsu ketimbang antrean kendaraan masyarakat umum, sehingga menyebabkan warga sulit mendapatkan Solar subsidi.
Seorang warga Desa Terusan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat kerap kesulitan mendapatkan Solar meski telah mengantre sejak pagi, sementara kendaraan tertentu dapat mengisi berulang kali dalam sehari.
Menanggapi dugaan intimidasi dan pelanggaran penyaluran BBM ini, Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan, bukti pesan tertulis, serta data kendaraan yang diduga bertangki modifikasi. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada Propam Polri, Dewan Pers, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Bid Propam Polda Sumsel untuk turun tangan mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. Pihaknya juga meminta BPH Migas serta PT Pertamina memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional jika SPBU 24.316.179 terbukti melakukan pelanggaran.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, awak media telah mengajukan konfirmasi tertulis via WhatsApp kepada Kasi Humas Polres Muratara, pengelola SPBU 24.316.179, oknum anggota Polri berinisial AZ, serta pihak LSM terkait pada Senin (20/10/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Kamis (22/10/2026) pukul 18.00 WIB, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan oleh pihak-pihak tersebut. Redaksi tetap terbuka untuk menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi dari para pihak terkait sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kontributor Liputan CN- Sunandi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










