KENDAL, CN 28 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Kendal mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kendal H. Benny Karnadi mewakili Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (26/10/2026).
Wabup menjelaskan, Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 itu diajukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan, serta mendorong pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, guna menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata,” kata Benny.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, ia menegaskan di balik setiap Raperda ada harapan masyarakat yang menanti kebijakan yang berpihak, berkeadilan, dan bermanfaat.
Adapun substansi penting dalam Raperda tersebut meliputi:
– Masa jabatan kepala desa selama delapan tahun,
– Pengaturan calon tunggal dalam Pilkades dan kepala desa antarwaktu,
– Pelaksanaan Pilkades serentak maksimal dalam empat gelombang,
– Pengaturan tunjangan purnatugas bagi kepala desa dan perangkat desa,
– Serta persetujuan bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq yang memimpin rapat paripurna menyebut pengaturan ini penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik.
“Pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Mahfud.
Selain Raperda Pilkades, rapat paripurna juga mengumumkan usulan penggantian Wakil Ketua DPRD Kendal sisa masa jabatan 2024–2029. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal mengusulkan H. Munawir, S.Sos. sebagai pengganti Akhmat Suyuti yang wafat pada 6 Februari 2026.
Persetujuan bersama terhadap Raperda belum dilakukan dalam rapat tersebut. Sesuai agenda, pembahasan lanjutan akan dilakukan pada 28 Oktober 2026, dan persetujuan bersama direncanakan pada 29 Oktober 2026 setelah Pansus mencermati hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Melalui Raperda ini, Pemkab Kendal berharap regulasi desa semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Pemda dan DPRD diharapkan mampu melahirkan peraturan yang mendukung tata kelola desa yang lebih demokratis dan profesional.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










