SAROLANGUN, JAMBI, CN 28 Oktober 2026 – Perselisihan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 6 hektare di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kian memuncak setelah kedua belah pihak saling melempar tudingan terkait aktivitas panen. Padahal, perkara perdata mengenai status lahan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Konflik ini mencuat menyusul langkah Kepala Desa Batu Putih, Mulyono, yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammaddiyah, S.H., resmi melaporkan dugaan panen kelapa sawit di atas objek sengketa ke Polres Sarolangun pada Selasa (27/10/2026).
Namun, laporan tersebut langsung dibalas dengan tudingan serupa dari pihak lawan. Kuasa hukum penggugat (Juti Santoso) menyatakan bahwa pihak Kades Mulyono juga pernah memerintahkan panen di lokasi yang sama saat perkara masih berada pada tahap mediasi.
Muhammaddiyah menjelaskan, dirinya bersama Mulyono dan seorang warga bernama Dedi mendatangi lokasi lahan seusai menjalani sidang mediasi di PN Sarolangun guna memastikan batas-batas objek perkara. Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka mendapati sekelompok orang tengah memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
“Begitu kami tiba di lokasi, kami menemukan adanya aktivitas panen. Saya tanyakan kepada Pak Mulyono apakah ini objek sengketa, dan beliau membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan objek perkara,” ujar Muhammaddiyah.
Ia menyebutkan bahwa lima orang yang beraktivitas di tempat kejadian kemudian diamankan untuk menghentikan proses panen. Berdasarkan keterangan di lapangan, orang-orang tersebut mengaku bekerja atas perintah Juti Santoso.
Muhammaddiyah menyayangkan tindakan tersebut dan menilai objek sengketa seharusnya dilindungi agar tidak mengalami perubahan keadaan selama proses hukum berlangsung.
“Objek sengketa itu harus dijaga agar tidak hilang atau berubah kondisinya. Kami mempertanyakan mengapa justru ada aktivitas panen ketika perkara masih berjalan,” tegasnya. “Kami meminta laporan ini ditindaklanjuti demi penegakan hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan, agar tidak menimbulkan anggapan bahwa objek sengketa bisa dimanfaatkan sesuka hati.”
Menanggapi hal tersebut, salah satu pekerja yang sempat berada di lokasi, Yetno, mengaku tidak mengetahui adanya sengketa hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas menjaga kebun dan memanen atas suruhan Juti.
“Aku cuma menjaga buah, cuma itu. Yang menyuruh itu Juti. Aku tidak tahu apa masalahnya karena aku merantau,” ujar Yetno. Keterangan ini tentu memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan sejauh mana keterlibatan serta pemahaman para pekerja di lapangan.
Di sisi lain, bantahan keras disampaikan oleh Andrian Evendi, S.H., selaku kuasa hukum Juti Santoso. Ia balik menuding bahwa Mulyono juga pernah memerintahkan panen buah kelapa sawit di lahan yang sama saat perkara masih berada dalam tahap mediasi, tepatnya pada 29 September 2026.
Menurut Andrian, saat itu Mulyono memerintahkan Dedi untuk melakukan panen dengan dalih kebun tersebut telah dibeli dari Kepala Desa Batu Putih. Ia juga mengeklaim pihaknya memegang bukti video yang menunjukkan peristiwa panen di saat perkara masih berproses di pengadilan.
“Perlu kami jelaskan, Kades Batu Putih, Mulyono, memerintahkan Dedi untuk panen dengan alasan membeli dari Kades Batu Putih. Kami memiliki bukti video saat perkara masih dalam tahap mediasi,” ungkap Andrian.
Saling klaim dan aduan dari kedua belah pihak ini menggarisbawahi perlunya pemeriksaan yang transparan dan independen dari pihak kepolisian. Seluruh argumen, dasar kepemilikan, dokumen, hingga rekaman bukti video harus diuji secara objektif melalui jalur hukum yang berlaku guna menghindari aksi-aksi sepihak di lapangan.
Perselisihan di Desa Batu Putih kini telah menjadi sorotan publik terkait konsistensi dalam menghormati proses peradilan. Masyarakat menantikan langkah tegas dan objektif dari Polres Sarolangun dalam mengusut laporan yang telah dilayangkan, dengan tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, proses perdata di PN Sarolangun tetap berjalan sebagai koridor utama untuk menguji keabsahan hak serta kepemilikan masing-masing pihak atas lahan sengketa seluas 6 hektare tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum dari laporan yang diajukan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak diminta untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter CN -Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










