SAROLANGUN, JAMBI, CN 31 Oktober 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 dikabarkan belum sepenuhnya dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Kalangan pegiat hukum menegaskan bahwa ketika sebuah putusan pengadilan sudah keluar, mau tidak mau dan suka atau tidak suka, perintah tersebut harus dijalankan karena negara telah menggariskannya secara mutlak. Pejabat, kelompok golongan, maupun individu yang secara sengaja melawan perintah pengadilan pada dasarnya sama dengan melawan negara dan melecehkan konstitusi.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Badan Hukum DPP Investigation Crime Corruption Republik Indonesia atau ICC-RI, secara resmi mendesak PTUN Jambi agar mengambil langkah tegas. Langkah ini dinilai mendesak agar wibawa putusan peradilan tertinggi di Indonesia tetap terjaga dan tidak diabaikan oleh penyelenggara pemerintahan di daerah.
Menurut penjelasan pihak ICC-RI, polemik ini bermula dari belum dilaksanakannya substansi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tata usaha negara di wilayah Sarolangun. Lambannya proses eksekusi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen kepatuhan hukum dari para pejabat berwenang.
Sebagai pengingat, Bupati Sarolangun saat dilantik pernah mengucapkan sumpah jabatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, di mana salah satu poin utamanya adalah berjanji memegang teguh undang-undang dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi kepentingan bangsa dan negara.
Dalam kerangka hukum tata negara, kepatuhan mutlak terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 80, pelanggaran terhadap sumpah jabatan dapat menjadi dasar evaluasi administratif oleh pemerintah tingkat atas.
Selain pihak eksekutif, sorotan publik dan lembaga ICC-RI juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Sarolangun, Badan Kehormatan DPRD, serta Badan Pengawas Perumda TSB. Hingga berita ini disusun, lembaga-lembaga pengawas tersebut dinilai belum menunjukkan sikap terbuka atau langkah konkret dalam merespons persoalan hukum yang sedang bergulir.
Secara teoretis, penundaan atau pengabaian terhadap putusan peradilan tata usaha negara membawa sejumlah konsekuensi yuridis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berisiko menghadapi sanksi administratif dan pengawasan ketat dari Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur Jambi selaku wakil pemerintah pusat. Sementara itu, unsur pengawas internal legislatif dan badan pengawas BUMD diingatkan agar tidak tinggal diam guna menghindari risiko kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol pengawasan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi Bupati Sarolangun, pimpinan DPRD, Badan Kehormatan, maupun manajemen Perumda TSB demi menjamin keberimbangan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Urgensi Otoritas Pusat:
# Presiden Republik Indonesia
# Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
# Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
# Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
# Jaksa Agung Republik Indonesia
# Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
# Gubernur Jambi
# Ketua PTUN Jambi
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









