ACEH SINGKIL CN – Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang beralamat di Jalan Singkil – Rimo Km. 22, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, mendadak memanas pada Senin, 2 November 2026. Seorang warga bernama Masdi melancarkan aksi unjuk rasa tunggal yang sarat akan kecaman keras terhadap mandeknya penegakan hukum dan tumpulnya taring lembaga Adhyaksa di daerah.
Aksi provokatif yang sarat pesan moral ini diwarnai dengan desakan mutlak agar Kepala Kejari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., segera meletakkan jabatannya dan angkat kaki dari bumi serambi sumbu penegakan hukum, disusul aksi simbolik penumpahan kotoran sapi di gerbang masuk kantor sebagai puncak kemuakan rakyat atas mental birokrasi yang alergi kritik, arogan, dan terkesan melindungi kepentingan oligarki lokal.
Tuntutan Keras: “Gagal Total Pimpin Penegakan Hukum, Kejari Aceh Singkil Masuk Angin”
Dalam orasinya Masdi melayangkan mosi tidak percaya secara terbuka dan telak kepada Kepala Kejari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, S.H., M.H. Ia menilai pimpinan kejaksaan tersebut sudah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin institusi penegak hukum di Kabupaten Aceh Singkil.
Masdi membongkar habis lambangnya lembaga Adhyaksa yang selama ini dipandang mandul, lamban, dan sarat muatan politis dalam mengusut tuntas skandal-skandal mega korupsi yang merugikan keuangan negara secara masif.
Deretan kasus kakap yang sengaja dibiarkan mangkrak dan dipertanyakan transparansinya secara tajam meliputi:
– Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp1,7 Miliar di sektor pendidikan (Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil). Masdi mempertanyakan integritas penyidik: pasca penggeledahan dramatis di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil yang sudah berjalan hampir satu bulan lamanya, mengapa hingga detik ini kejaksaan belum juga menetapkan satupun tersangka? Publik menduga kuat ada kekuatan besar di balik layar yang mengintervensi atau membuat penanganan kasus ini “masuk angin” dan jalan di tempat.
– Kasus Mangkrak Pengadaan Genset Senilai Rp2,5 Miliar yang merugikan uang rakyat secara brutal namun sengaja dibiarkan tanpa kejelasan hukum yang progresif dan berkeadilan.
– Rekam Jejak Pimpinan dan Bayang-Bayang Pemeriksaan Internal: Masdi juga dengan berani mengangkat sorotan publik terhadap rekam jejak kepemimpinan yang bersangkutan, termasuk mengaitkan desas-desus pemeriksaan serta pengamanan oleh tim Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas / PAM SDO) terhadap pejabat pengawasan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait persoalan proyek sebelumnya. Hal ini memperkuat mosi tidak percaya masyarakat bahwa integritas pimpinan di daerah patut dipertanyakan secara serius.
“Jika memang sudah tidak memiliki nyali, integritas, dan keberanian moral untuk membersihkan korupsi, jangan merusak marwah hukum di Aceh Singkil! Segera angkat kaki dari daerah ini. Jangan jadikan institusi penegak hukum sebagai menara gading yang antikritik, menutup diri dari penderitaan rakyat, dan kebal dari kontrol sosial,” kecam Masdi dengan nada tinggi yang membakar suasana di lokasi aksi.
Aksi tunggal yang dilancarkan Masdi awalnya murni bertujuan menyampaikan kritik institusional secara beradab, yakni menyerahkan piagam penghargaan bergengsi bertuliskan “Kegagalan Kinerja Penegakan Hukum” kepada Kepala Kejari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., sebagai pengingat atas mandeknya pemberantasan korupsi di daerah.
Namun, alih-alih disambut dengan kedewasaan birokrasi, ruang dialog terbuka, dan sikap demokratis, aksi tersebut justru dihadapi dengan pengamanan ekstra ketat yang berlebihan. Petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kejari secara sepihak melarang Masdi melangkah masuk ke area kantor, memicu insiden saling dorong yang membuktikan bahwa institusi penegak hukum tersebut sangat tertutup dan alergi terhadap kritik publik.
Puncak dari kemarahan meledak ketika jajaran pimpinan kejaksaan baik Kepala Kejari, Kasi Intelijen, maupun Kasi Pidsus secara kompak menolak menemui massa untuk berdialog secara jantan dan transparan. Sebagai simbol nyata matinya nurani, runtuhnya keadilan, dan muaknya rakyat terhadap arogansi penguasa hukum, Masdi merobek piagam penghargaan tersebut dan menumpahkan kotoran sapi tepat di depan gerbang utama Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait alasan pelarangan masuk bagi pihak yang melakukan aksi.
Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., pihak kejaksaan memberikan penjelasan resmi. “Karena surat tanda terima pemberitahuan (STTP) tidak ada,” terang Raja Liola Gurusinga singkat saat dikonfirmasi awak media terkait alasan pembatasan akses masuk dalam aksi tersebut.
Reporter CN Mustafa, C. BJ., C. EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









