KUANTAN SINGINGI, CN 1 November 2026 – Tindakan pembakaran rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terbukti tidak lebih dari sekadar sandiwara murahan untuk meredam pemberitaan. Pemusnahan alat tanpa dibarengi penangkapan terhadap aktor intelektual dan pemodal utama sama sekali tidak menyelesaikan masalah, melainkan hanya menjadi formalitas kosong yang memelihara lingkaran hitam kejahatan lingkungan di aliran Sungai Batang Nike, kawasan Pinang Merah, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Argumen tersebut menemukan validitasnya di lapangan berdasarkan investigasi visual dan rekaman pada 31 Oktober 2026. Sebelumnya, pasca-terbitnya sorotan media berjudul “PETI di Batang Nike Pinang Merah Masih Membumihanguskan Lingkungan: Pengusaha Saling Lempar Alibi Terkait Aktivitas Tambang”, pihak yang diduga kuat sebagai pemilik modal berinisial H. Zukri berlindung di balik klaim sepihak seolah-olah persoalan telah selesai.
“Senang hati bapak rakit saya sudah dibakar,” ujar H. Zukri melalui pesan WhatsApp kepada awak media, sebuah pernyataan elitis yang terkesan meremehkan hukum dan mencuci tangan dari kerusakan ekologis masif.
Namun, investigasi mendalam tim media pada Sabtu, 31 Oktober 2026 membongkar telanjang kebohongan di balik narasi tersebut. Alih-alih jera, aktivitas pengerukan emas ilegal menggunakan mesin dompeng terpantau masih beroperasi bebas di lokasi yang sama. Air sungai tetap pekat kecokelatan, sementara pendangkalan sungai dan kehancuran Daerah Aliran Sungai (DAS) terus berlangsung tanpa henti di bawah hidung aparat.
Fakta bahwa mesin dompeng masih meraung-raung pasca-klaim pembakaran membuktikan bahwa penertiban yang dilakukan selama ini hanyalah dagelan untuk mengelabui publik. Membakar rakit tanpa menyentuh, memeriksa, apalagi menjebloskan pemodal ke balik jeruji besi adalah bentuk pembiaran terstruktur.
Pertanyaannya sederhana namun telak bagi aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kuantan Mudik: mengapa para pemodal besar selalu kebal hukum? Apakah penegakan hukum di Kuantan Singingi hanya berani menindak barang mati sementara para cukong dibiarkan menghirup udara bebas dan terus mengeruk kekayaan negara secara ilegal? Ketika rakit dibakar tapi operasional terus hidup kembali, publik berhak menduga ada main mata antara pengusaha hitam dan oknum yang seharusnya melindungi hukum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana berat. Pasal-pasal tentang perusakan lingkungan hidup juga menanti. Namun, aturan-aturan tersebut menjadi macan ompong ketika aparat kepolisian gagal membongkar jaringan di balik layar dan hanya berhenti pada aksi seremonial pemusnahan alat.
Redaksi menegaskan bahwa pengungkapan fakta ini murni demi kepentingan publik dan pelestarian lingkungan hidup, bukan tendensi personal. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Redaksi secara terbuka membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi H. Zukri, jajaran Polsek Kuantan Mudik, serta instansi berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan yang jujur dan transparan kepada masyarakat, bukan sekadar alibi kosong yang menghina akal sehat publik.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









