SAROLANGUN, JAMBI CN 2 November 2026 – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dilaporkan masih marak dan beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan berarti. Situasi ini memicu gelombang pertanyaan publik ihwal efektivitas penegakan hukum di tingkat lokal, menyusul instruksi dan larangan tegas yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polda Jambi untuk memberantas seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, aktivitas pengerukan emas ilegal itu diduga masih aktif berlangsung di sejumlah kawasan strategis. Di Kecamatan Limun, lokasi tambang ilegal terindikasi menyebar di Desa Berkun, Desa Demang, Desa Lubuk Bedorong, Desa Meribung, Desa Moenti, Desa Muara Limun, Desa Muara Mensao, Desa Napal Melintang, Desa Panca Karya, Desa Pulau Pandan, Desa Ranggo, Desa Suka Damai, Desa Temalang, dan Desa Temanggung.
Kondisi serupa dilaporkan terjadi di Kecamatan Cermin Nan Gedang, mencakup wilayah Desa Kampung Tujuh, Desa Lubuk Resam, Desa Lubuk Resam Hilir, Desa Pemuncak, Desa Sungai Keramat, Desa Tambang Tinggi, Desa Teluk Rendah, dan Desa Teluk Tigo. Sementara di Kecamatan Pelawan, pengerukan ilegal disinyalir terjadi di Desa Lubuk Sayak, Desa Lubuk Sepuh, Desa Muara Danau, Desa Pasar Pelawan, Desa Penegah, Desa Pulau Aro, dan Desa Rantau Tenang.
Tak hanya itu, aktivitas destruktif tersebut juga merambah wilayah Kecamatan Batang Asai yang meliputi Desa Batu Empang, Desa Bukit Sulah, Desa Datuk Nan Duo, Desa Kasiro, Desa Kasiro Hilir, Desa Lubuk Bangkar, Desa Muara Cuban, Desa Muaro Pemuat, Desa Padang Jering, Desa Paniban Baru, Desa Pekan Gedang, Desa Pulau Salak Baru, Desa Raden Anom, dan Desa Rantau Panjang. Serta di Kecamatan Bathin VIII yang terindikasi mencakup Desa Batu Penyabung, Desa Muara Lati, Desa Pulau Lintang, Desa Rantau Gedang, Desa Tanjung Gagak, Desa Teluk Kecimbung, dan Desa Teluk Mancur.
Maraknya lokasi yang beroperasi secara terbuka ini membuat kebijakan pimpinan kepolisian tingkat regional seolah tidak bergigi di wilayah hukum Kepolisian Resor Sarolangun. Sejumlah pihak mendesak agar penegakan hukum tidak sekadar menjadi seruan seremonial belaka. Terlebih, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa operasional tambang ilegal tersebut diduga mendapat pasokan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang saat ini justru sedang dikeluhkan langka oleh masyarakat umum guna menunjang operasional alat berat dan mesin dompeng di lokasi-lokasi PETI tersebut.
Masyarakat mendesak agar Polda Jambi segera menurunkan tim investigasi independen guna mengevaluasi kinerja internal Polres Sarolangun. Evaluasi ini dinilai mendesak untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau dugaan pelanggaran prosedur dalam mengimplementasikan instruksi pemberantasan kejahatan lingkungan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Kepolisian Resor Sarolangun belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait sorotan publik mengenai dugaan pembiaran dan suplai bahan bakar minyak bersubsidi ke lokasi PETI. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Secara yuridis, Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindak pidana murni yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Kendati demikian, praktik destruktif ini terus dibiarkan mengorbankan masa depan daerah dengan dampak multi-dimensi. Pada sektor lingkungan hidup, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk amalgamasi emas terindikasi mencemari aliran sungai dan tanah. Dampak jangka pendeknya meliputi matinya biota air dan hilangnya sumber air bersih, sementara dalam jangka panjang memicu erosi, longsor, serta kerusakan struktur tanah secara permanen.
Dari aspek kesehatan dan keselamatan publik, ancaman keracunan merkuri mengintai warga sekitar melalui rantai makanan ikan sungai, berisiko merusak sistem saraf, memicu gangguan pernapasan, hingga cacat bawaan pada anak. Selain itu, lubang-lubang galian tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi merupakan perangkap maut bagi keselamatan jiwa.
Pada aspek kerugian keuangan negara dan daerah, maraknya pertambangan ilegal memastikan bahwa kekayaan mineral dikeruk tanpa adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah maupun royalti negara. Ironisnya, beban pemulihan fungsi lingkungan kelak justru akan ditanggung oleh negara dan masyarakat melalui dana anggaran negara.
(DARMAWAN)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









