ACEH SINGKIL CN Senin 2 Nopember 2026– Operasional PT Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil kembali dihantam gelombang kritik keras. Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak bertindak bagai macan ompong atau sekadar menjadi perisai administrasi di balik ketiadaan transparansi kebun inti dan hak plasma masyarakat.
Sikap apatis serta penjelasan pemerintah yang melulu berkutat pada isu teknis sistem Online Single Submission (OSS) dinilai sebagai bentuk alibi untuk menutupi substansi dugaan pelanggaran hukum di lapangan.
Kritik menghujam tersebut dilontarkan oleh Perwakilan Aliansi Pemuda & Masyarakat Pemerhati Aceh Singkil, Rahman Syafi’i, S.H. Pihaknya mempertanyakan keberanian pemerintah dalam menindak tegas korporasi yang diduga mengangkangi kewajiban hukum dasar perkebunan.
Jangan sampai pemerintah sibuk menjelaskan persoalan administrasi OSS, sementara substansi persoalan yang dipertanyakan masyarakat justru tidak dijawab! Kami menantang transparansi pemerintah: Di mana lokasi kebun inti PT Ensem Lestari? Apakah benar ada, berapa luas pastinya, dan apakah sinkron dengan dokumen perizinan awal, tegas Rahman Syafi’i, S.H., dalam siaran persnya yang diterima redaksi, [Tanggal/Hari].
Rahman menegaskan, pemenuhan kebun inti dan fasilitasi kebun masyarakat plasma paling sedikit 20 persen bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang bersifat wajib imperatif.
Secara tegas, kewajiban ini diikat dalam Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 jo. Pasal 25 Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021. Regulasi tersebut membentangkan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel.
Jangan kaburkan fakta. Kebun inti dan plasma adalah dua hal wajib yang berbeda. Sangat ironis jika operasional dan pengerukan hasil bumi terus berjalan mulus, sementara kewajiban hukum perusahaan diabaikan tanpa ada evaluasi transparan dari pejabat berwenang, cetusnya berapi-api.
Atas dasar itu, Aliansi menuntut Pemprov Aceh, Pemkab Aceh Singkil, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta penegak hukum segera turun mengaudit investigatif seluruh legalitas, keberadaan kebun inti, hingga pengelolaan lingkungan PT Ensem Lestari. Data dokumen resmi dituntut untuk dibuka seluas-luasnya ke publik.
Jika perusahaan bersih, buktikan dengan dokumen resmi! Namun jika ada kejahatan administrasi atau pelanggaran hukum, seret dan tindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil tapi tumpul dan tunduk pada kepentingan korporasi di Aceh Singkil, pungkas Rahman.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi media ini masih terus berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari manajemen PT Ensem Lestari, Dinas Perkebunan, serta DLHK Kabupaten Aceh Singkil untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara berimbang.
Reporter (Mustafa, C.BJ., C.EJ.)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









