SAROLANGUN, CN 2 November 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (DPP ICC-RI) mempertanyakan langkah konkret dan keseriusan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Sarolangun.
Hal tersebut disampaikan oleh Pendiri sekaligus Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, menanggapi pernyataan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, S.H., yang sebelumnya menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk memetakan lokasi dan menindak tegas seluruh kegiatan PETI yang merusak lingkungan.
Dalam keterangannya kepada awak media di kediamannya, Darmawan menilai janji penindakan tegas tersebut perlu dibuktikan dengan langkah operasional nyata di lapangan agar tidak sekadar menjadi pernyataan di atas kertas.
“Mampukah Kapolda Jambi memenuhi janjinya untuk memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin di tanah Melayu Jambi ini, atau tetap bertindak seperti macan ompong,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, sejak dilantiknya kepemimpinan baru di Polda Jambi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 dan pelaksanaan serah terima jabatan pada 3 Oktober 2026, masyarakat masih menantikan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku maupun pemodal tambang emas ilegal, terutama yang beroperasi di wilayah Sarolangun.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, S.H., mengimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui layanan Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas ilegal. Kapolda juga memberikan peringatan keras bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi oknum anggota Polri yang terbukti terlibat atau menjadi pelindung (beking) kegiatan PETI maupun peredaran narkoba.
Aktivitas PETI sendiri dinilai membawa dampak destruktif yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Praktik pengerukan tanah secara tak berizin tersebut berpotensi memicu bencana serta kerusakan ekosistem yang fatal, antara lain:
– Pencemaran limbah berbahaya seperti merkuri yang merusak ekosistem sungai dan membuat sumber air warga tidak layak pakai.
– Potensi keracunan massal akibat akumulasi zat beracun yang masuk ke dalam rantai makanan dan mengganggu kesehatan warga dalam jangka panjang.
– Kerentanan kecelakaan kerja berupa runtuhnya lubang galian yang mengancam keselamatan para pekerja.
– Kerusakan struktur tanah yang memperbesar risiko terjadinya bencana tanah longsor dan banjir akibat pendangkalan sungai.
– Ancaman hilangnya mata pencaharian jangka panjang bagi masyarakat lokal akibat hilangnya fungsi lahan pertanian dan hutan.
Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polda Jambi, Polres Sarolangun, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, atau bantahan resmi atas pernyataan di atas sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









