KAMPAR, CN 3 November 2026 – Komitmen penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Kampar kembali dipertanyakan secara tajam. Alih-alih memberantas kejahatan lingkungan yang merusak masa depan bangsa, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI justru beroperasi secara terang-terangan dan kebal hukum, seolah-olah ada kekuatan besar yang membiarkan dan melindungi praktik perusakan alam tersebut.
Berdasarkan investigasi di lapangan, lokasi penambangan liar ini beroperasi di Daerah Aliran Sungai atau DAS, berjarak sekitar dua kilometer di luar kawasan PT Adimulia Agrolestari. Di lokasi, terpampang nyata empat unit rakit lengkap dengan mesin dompeng berukuran raksasa yang dengan rakus mengeruk pasir dan tanah demi keuntungan segelintir pihak. Yang paling mencengangkan, dari hasil penelusuran dan konfirmasi, aktivitas haram ini diakui secara terbuka dikendalikan oleh seorang pelaku bernama Mazbirin.
Publik tentu tidak begitu saja percaya bahwa aktivitas masif dengan mesin-mesin raksasa yang beroperasi di ruang terbuka luput dari pantauan negara. Sangat tidak masuk akal dan mustahil jika aparat penegak hukum serta instansi pemerintah terkait sama sekali tidak mengetahui adanya perusakan alam secara terang-terangan ini.
Pertanyaannya, apakah pembiaran ini murni bentuk kelalaian dan ketidakmampuan, atau justru kesengajaan untuk tutup mata dan tidak mau tahu? Sikap diam seribu bahasa dan lambannya tindakan di lapangan, di tengah masifnya kerusakan ekologis, memunculkan kecurigaan publik yang sangat kuat mengenai apakah ada konspirasi busuk atau setoran mengalir yang membuat para pemangku kekuasaan memilih mematikan nurani dan membiarkan rakyat menanggung akibat bencana.
Warga sekitar yang terpaksa berbicara dalam kondisi anonim demi keselamatan jiwa mereka menyatakan kekesalan yang sudah di ubun-ubun. Mereka menilai aparat penegak hukum tutup mata atas ancaman bencana ekologis yang kini mengintai keselamatan masyarakat.
Kemarahan alam sudah di depan mata. Habitat satwa liar pun terancam dan akan kehilangan tempat hidupnya akibat kerusakan yang terus terjadi, ungkap warga tersebut dengan nada geram.
Secara kasat mata, praktik biadab ini jelas-jelas menginjak-injak hukum positif di negeri ini. Aktivitas ini menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mempidanakan setiap perusak dan pencemar lingkungan. Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang melarang keras segala bentuk perusakan sempadan sungai dan pemicu sedimentasi.
Dalam upaya keberimbangan informasi, awak media mencoba mendatangi kediaman Mazbirin. Meski yang bersangkutan tidak berada di tempat, melalui sambungan telepon, Mazbirin memberikan pengakuan telak. Ia mengakui secara sadar bahwa dua unit rakit dan mesin dompeng di lokasi tersebut adalah miliknya, sementara dua unit lainnya yang sedang diperbaiki disebut milik warga Gunung Sahilan.
Lebih parah lagi, tanpa rasa bersalah, Mazbirin blak-blakan mengungkap adanya setoran upeti sebesar dua juta rupiah per bulan untuk setiap unit rakit, yang berarti ia menggelontorkan empat juta rupiah setiap bulannya. Saat didesak ke mana upeti haram tersebut diserahkan, ia memilih bungkam dan berkedok bahwa setoran itu rutin dibayarkan setiap bulan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kampar Kiri melalui pesan WhatsApp menyampaikan janji penindakan:
Mohon kesabaran, kami akan segera melakukan penindakan. Jika sudah terekspos, tentu mereka akan tutup. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Unit Tipiter Polres, termasuk penindakan terhadap TO yang terlibat. Kemarin fokus kami adalah pengamanan alat berat yang telah disita dan penahanan pelaku penanganan tersebut sudah selesai pada tahap kedua. Silahkan tunggu kabar terbaru, saya sendiri yang akan mengungkap kasus ini. Terima kasih.
Namun, janji tinggal janji. Faktanya hingga Selasa, 3 November 2026, mesin-mesin perusak DAS tersebut masih bergemuruh bebas, bahkan jumlah rakit dikabarkan semakin berkembang biak di lokasi. Masyarakat mendesak agar institusi penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi, mengusut tuntas aliran dana setoran yang mencoreng institusi, serta membongkar siapa saja aktor di balik layar yang membiarkan kejahatan lingkungan ini terus merajalela.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, termasuk Mazbirin, jajaran Kepolisian Sektor Kampar Kiri, maupun pihak instansi pemerintah daerah apabila hendak menyampaikan tanggapan, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas muatan pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan langsung melalui kontak resmi redaksi.
Reporter CN -Utema Gea, C.BJ., C.EJ.,
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









