KENDAL, CN 3 November 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2027 sekaligus Jawaban Bupati atas pendapat fraksi terhadap Raperda di luar Propemperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, Senin (2/11/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Turut hadir Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Asisten Sekda, pimpinan OPD, pimpinan BUMD, serta tamu undangan.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kendal diberikan kesempatan menyampaikan pandangan umum terkait Raperda APBD 2027. Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi tersebut sebelumnya telah diserahkan pada Rapat Paripurna tanggal 29 Oktober 2026.
Pada momen yang sama, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Kabupaten Kendal atas pendapat fraksi terhadap Raperda di luar Propemperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, pengajuan Raperda di luar mekanisme Propemperda dilakukan guna menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Raperda ini disiapkan sebagai pedoman pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa yang krusial untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan menjaga kesinambungan pelayanan publik. Seluruh proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, adil, profesional, dan akuntabel, serta bersih dari praktik nepotisme, konflik kepentingan, transaksi politik, maupun penyalahgunaan wewenang.
Terkait metode seleksi, Pemkab Kendal menyambut baik usulan fraksi untuk mempertahankan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan melibatkan lembaga independen terpercaya demi menjaga objektivitas dan kredibilitas. Selain itu, calon kepala desa maupun perangkat desa disyaratkan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta dimungkinkan adanya tambahan persyaratan yang menyesuaikan kearifan lokal Kabupaten Kendal.
Pemerintah Daerah menekankan bahwa peningkatan kompetensi aparatur desa sangat mendesak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang diimbangi dengan pemenuhan hak, kewajiban, kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian kedudukan hukum bagi aparatur desa. Draf Raperda tersebut diharapkan dapat segera dibahas bersama DPRD agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan Rapat Paripurna tentang Penambahan Tugas Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kendal Muhamad Nurhasyim.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









