Kebumen, CN 3 November 2026 – Jawa Tengah – Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen kembali diuji. Langkah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kebumen yang melakukan pembatalan serta penundaan lelang secara sepihak memicu kecurigaan publik dan kalangan asosiasi jasa konstruksi. Alih-alih mencerminkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, kebijakan tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengondisian proyek demi kepentingan segelintir pihak.
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 2 November 2026, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kebumen, Heru Susanto, didampingi seorang staf, berdalih bahwa pembatalan dan pengulangan proses pembelian elektronik terpaksa ditempuh akibat dinamika regulasi baru.
Menurut Heru, terdapat pembatalan dan pengulangan proses pembelian elektronik karena di tengah perjalanan lelang muncul peraturan baru berupa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 2 dan 3 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai mengharuskan penyesuaian mengingat karakteristik pengadaan barang dan jasa yang dinamis.
Kendati demikian, ketika awak media meminta penjelasan lebih mendalam mengenai substansi dan pasal krusial dari peraturan tersebut, pejabat terkait justru memberikan tanggapan yang dinilai kurang kooperatif dan terkesan melepaskan tanggung jawab ke ruang publik digital.
Pernyataan pihak Pengadaan Barang dan Jasa tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Kabupaten Kebumen, Nawawi. Berdasarkan data konkret serta analisis regulasi, Nawawi menilai alasan yang disampaikan instansi terkait tidak berdasar dan kontras dengan fakta di lapangan.
Nawawi mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut karena jika alasan pembatalan didasarkan pada terbitnya peraturan baru, seharusnya seluruh paket pekerjaan dibatalkan secara merata. Namun, pada kenyataannya terdapat lelang lain yang hanya ditunda tanpa kejelasan alasan yang transparan, sementara sistem elektronik justru memuat narasi janggal dengan status tidak ada pemenang dalam proses lelang.
Lebih lanjut, Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional membeberkan bahwa alasan kemunculan peraturan lembaga tersebut tidak relevan dijadikan dasar pembatalan sepihak.
Berdasarkan ketentuan administratif, masa transisi penyesuaian terhadap peraturan baru lazimnya memiliki tenggang waktu yang cukup panjang, sehingga tindakan pembatalan mendadak ini mencederai kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Kontradiksi keterangan antara pihak instansi pemerintah dan asosiasi pengusaha konstruksi ini kian memperkuat spekulasi publik mengenai potensi praktik pengaturan pemenang yang mencederai iklim persaingan usaha sehat.
Menyikapi persoalan ini, berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha mendesak lembaga pengawas internal pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan pengawasan ketat.
Langkah investigasi mendalam dinilai mutlak diperlukan guna menguak duduk perkara yang sebenarnya, sekaligus memulihkan integritas dan marwah pelayanan publik di Kabupaten Kebumen.
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









