ACEH SINGKIL, CN 6 November 2026 – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil mengungkap kekecewaan mendalam dari berbagai elemen masyarakat terkait penanganan sengketa lahan perkebunan. Forum resmi tersebut berakar dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.8/9625 tertanggal Agustus 2026 yang menginstruksikan peninjauan serta verifikasi ulang seluruh Hak Guna Usaha dan sengketa tanah di Kabupaten Aceh Singkil.
Pelaksanaan di lapangan dinilai sejumlah pihak bertolak belakang dengan semangat instruksi gubernur. Tim Panitia B Aceh disinyalir bekerja secara tertutup tanpa keterbukaan informasi publik. Selain itu, muncul tuduhan keras bahwa arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berbelok dari upaya penyelesaian konflik rakyat, lalu berfokus pada penyelamatan sengketa lahan antara PT Dalanta dan PT Delima Makmur. Kondisi tersebut memicu gelombang protes dari Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil hingga melahirkan desakan RDP di dewan.
Aspirasi berlapis disampaikan oleh masyarakat adat, Kelompok Tani Danau Indah, Kelompok Tani Sejahtera, Gapoktan Harapan, serta Koperasi KPPB. Kelompok Tani Sejahtera Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, membeberkan indikasi pengambilalihan lahan Hutan Tanaman Rakyat seluas 200 hektar. Lahan produktif tanaman sengon, jabon, mahoni, dan karet yang dibangun sejak 2011 melalui program Pemprov Aceh dan terdaftar di SIMELUHTAN tersebut disinyalir dibabat habis pasca-takeover oleh PT Siap Group atau Asian Agri pada 2017, kemudian diklaim sepihak ke dalam HGU PT Delima Makmur tanpa ganti rugi.
Keabsahan penerbitan HGU PT Delima Makmur seluas 2.576 hektar melalui Surat Keputusan Nomor 92/Men/ATR/BPN/2021 beserta Sertifikat HGU Nomor 28 Tahun 2021 oleh BPN Aceh Singkil turut dipertanyakan secara kritis. Proses administratif yang kilat dalam kurun tiga minggu tersebut dinilai cacat faktual di lapangan karena tidak diimbangi kewajiban pembangunan kebun plasma, serta diduga menerabas tanah ulayat dan lahan warga tanpa prosedur pelepasan hak yang sah. Kewenangan BPN daerah dalam menerbitkan sertifikat di atas luas seribu hektar tanpa verifikasi lapangan mutakhir pun menuai sorotan tajam.
Kritik pedas dilontarkan tokoh masyarakat Desa Sintuban Makmur, Tajir Tumangger, yang menyatakan wilayah desa mereka telah dicaplok dan diklaim masuk HGU selama hampir tiga dekade. Ia mempertanyakan kehadiran negara atas praktik yang disebutnya sebagai penjajahan gaya baru di tanah sendiri, seraya mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera menurunkan Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kejagung, dan KPK ke lokasi.
Sementara itu, KPPB dan Gapoktan Harapan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pencatutan nama kelompok tani dalam berkas permohonan HGU tahun 2021 tanpa persetujuan anggota. Janji pembagian lahan plasma seluas empat hektar per kepala keluarga hingga kini tidak terealisasi, sementara Dinas Perkebunan Aceh Singkil dinilai turut bertanggung jawab atas pembiaran pola kemitraan yang terindikasi fiktif tersebut.
Ketegangan mencapai puncaknya saat pengesahan berita acara RDP, di mana perwakilan PT Delima Makmur menolak membubuhkan tanda tangan dan memilih keluar meninggalkan ruangan rapat sebelum forum selesai.
Menanggapi sikap perusahaan tersebut, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil dari Fraksi Gerindra, Adi Bancin, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan segera menyusun resume resmi dan melimpahkan temuan kasus ini ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers mengenai keterbukaan serta keseimbangan berita, pihak Redaksi memberikan ruang terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun Hak Jawab.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT Delima Makmur belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait alasan penolakan penandatanganan berita acara RDP maupun tuduhan dugaan pencatutan kelompok tani dan penguasaan lahan HTR.
Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen perusahaan, Kantor Pertanahan BPN Aceh Singkil, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil untuk memberikan ruang konfirmasi berimbang pada pemberitaan selanjutnya.
URGENSI UTAMA OTORITAS PEMERINTAH PUSAT
# Presiden Republik Indonesia cq Sekretariat Negara di Jakarta
# Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
# Menteri Pertanian Republik Indonesia di Jakarta
# Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta
# Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta
# Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta
# Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta
# Ketua Komisi IV DPR RI di Jakarta
# Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta
# Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
# Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









