
Brebes, CN-II Masyarakat Grudug Balai Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa nya. Pada hari Senin (5/5/2025).
Diduga Pembangunan Desa Tahun 2024 Fiktif Terkait Anggaran Pekerjaan Rabat Beton yang belokasi di RW: 07 Desa Pakijangan Tahun 2024 Dikorupsi.
Salah satu Tokoh Masyarakat berserta Waga Desa Pakijangan Jatmoro Menegaskan Pada Awak Media. Bahwa Pekerjaan Rabat Beton di RW: 7 Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Fiktif tidak adanya Fisik dikerjakan. “Mirisnya Anggaran Tersebut Diduga di pakai untuk kepentingan pribadinya,”Bebernya
Dana Pajak sebagian dan Lainya pun diduga dipakai oleh Kades Desa Pakijangan. Tandasnya.
Sejak Januari tahun 2025 lalu Sempat Kades Desa Pakijangan membuat surat pernyataan yang ditulis hitam diatas putih bermaterai ini akan mengembalikan dana desa yang dikorupsinya dari bulan Januari lambatnya tanggal 25.Maret 2025. Namun saat ini memasuki bulan Mei tidak kunjung dikembalikan atau tidak dikerjakan pembangunan rabat beton senilai RP. 94.000.000,- Dan berikut uang pajak.
Padahal Warga Sudah mengupayakan melaporkan Ke Dinas Terkait. APH, dan Inspektorat. Namun jawabnya sangat tidak memuaskan warga masyarakat.
“Hingga pada hari Senin tanggal 5 Mei tahun 2025 warga menggrudug balai desa Tuntut Kepala Desanya Dicopot dari jabatan kepala desanya. Dan meminta APH Dan Kejaksaan Negri Brebes Supaya Menindak Lanjuti secara hukum yang berlaku.”Tandasnya
Hal tersebut serupa dengan pernyataan Warga lainnya: “Ini sudah jelas Tindak Pidana Korupsi. Hukum harus menjatuhkan Sanksi oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan kepala Desa Pakijangan.”imbuhnya
Red