
Kulon Progo, CN- 29 Mei 2025 – Dugaan maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Kulon Progo, khususnya di sepanjang jalur Jalan Nasional III. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan tanpa legalitas yang jelas, menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari aparat penegak hukum.
Dugaan ini mengemuka setelah sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi B 9363 NCE kedapatan mengisi BBM di SPBU 44.556.02, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Dipan, Wates, Kulon Progo, pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 00.45 WIB. Pengemudi truk tersebut, saat diinterogasi, mengakui bahwa BBM yang diisinya merupakan milik seorang individu bernama Yulius atau Rofi.
Menurut pengakuan sopir, BBM tersebut dibeli dari SPBU untuk kemudian dibawa ke Kabupaten Cilacap setelah tangki penuh. “Biasa, Bang, minyak Pak Yulius, dari Kulon Progo mau dibawa ke Kabupaten Cilacap jika sudah terisi penuh,” ujar sopir tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pengiriman BBM jenis solar ini dapat dilakukan 3 hingga 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan ‘solar murah’ di Jalan Lintas Nasional III wilayah Kulon Progo, baik untuk kebutuhan industri maupun lainnya.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa Yulius, atau akrab disapa Mas Rofi, tidak asing dalam dugaan praktik bisnis BBM ilegal di Kulon Progo. Yulius disebut-sebut berdomisili di Semarang dan diduga merupakan pemasok besar BBM jenis solar ke Kabupaten Cilacap.
Narasumber tersebut juga mengindikasikan adanya dugaan “lobi-lobi” antara Yulius atau Mas Rofi dengan aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Tengah. Dugaan ini muncul karena aktivitas pengiriman BBM ilegal tersebut dapat melintas sejumlah wilayah hukum tanpa hambatan. “Banyak Polsek dan Polres dari Kulon Progo menuju Cilacap yang dilewati saat membawa BBM ilegal, tapi bisa lolos dengan mulus tanpa tindakan tegas dari APH,” kata narasumber.
Saat dikonfirmasi, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kulon Progo melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Terima kasih, Bapak, atas informasinya, kami catat dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait info yang Bapak sampaikan.” Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari penyelidikan tersebut.
Praktik penyalahgunaan BBM ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengatasi dugaan praktik ini. Penanganan yang lamban dikhawatirkan dapat memperkuat persepsi bahwa praktik ilegal tersebut dapat beroperasi tanpa tersentuh hukum. “Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Publisher -Red