Jakarta – CN 6 Juni 2026- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan praktik korupsi terstruktur di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan temuan adanya pola transaksi yang diduga tidak wajar dan melibatkan sejumlah pihak di instansi tersebut.
Penyidikan KPK menyoroti oknum berinisial JSP, yang diduga melakukan pembelian aset properti mewah dengan menggunakan emas batangan sebagai alat bayar. Praktik ini diduga menjadi modus untuk mengaburkan jejak transaksi perbankan agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Langkah ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Hasil analisis sementara KPK dan PPATK mengungkap adanya perputaran dana mencurigakan sebesar Rp 366,7 miliar yang terdistribusi dalam 96 rekening milik 35 pegawai. KPK menduga bahwa mayoritas dana tersebut berpotensi berasal dari praktik pungutan tidak resmi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam menjalankan modus tersebut, pihak yang terlibat diduga menggunakan skema nominee. Terdapat indikasi pemanfaatan identitas pihak ketiga, termasuk pekerja pendukung operasional kantor seperti office boy dan cleaning service, sebagai penampung dana. Penggunaan identitas pihak lain ini diduga kuat dilakukan untuk memutus mata rantai pelacakan aliran dana oleh otoritas berwenang.
Praktik yang diduga melibatkan struktur hierarkis ini menyoroti kerentanan serius dalam sistem birokrasi keimigrasian. Jika terbukti benar, skandal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik telah terdistorsi menjadi instrumen untuk akumulasi kekayaan pribadi secara tidak sah. Penggunaan pihak-pihak yang secara ekonomi rentan sebagai rekening penampung menambah dimensi serius dalam skandal ini, di mana integritas institusi dikorbankan demi menutupi jejak kejahatan ekonomi.
KPK diharapkan dapat terus bekerja secara imparsial dalam mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar yang memberikan perintah atau membiarkan praktik ini berlangsung. Publik menuntut penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada staf lapangan, tetapi juga menyentuh setiap oknum yang diduga menjadi otak di balik sistematika pungli yang merusak citra pelayanan negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










