KAYUAGUNG, SUMSEL, 6 Juni 2026-– Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami temuan audit yang mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pos belanja tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas senilai Rp851.407.937,00 dari total anggaran sebesar Rp49,7 miliar per 31 Oktober 2025.
Audit tersebut mencatat beberapa poin utama terkait penyimpangan administratif dan material:
Bukti Pertanggungjawaban Tidak Valid: Terdapat realisasi belanja perjalanan dinas senilai Rp17.712.728,00 yang dinilai tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Ketidaksesuaian Pelaksanaan:** Ditemukan indikasi ketidaksesuaian pada 85 pelaksana perjalanan dinas dengan nilai total Rp833.695.209,00. Temuan ini mencakup verifikasi bukti transportasi, durasi perjalanan, serta kelengkapan dokumen pendukung kegiatan.
Hingga saat ini, sebagian dari nilai tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah dengan nominal Rp232,5 juta, menyisakan nilai sebesar Rp618.889.248,00 yang menjadi perhatian berbagai pihak.
Sekretariat DPRD Kabupaten OKI melalui Sekretaris Dewan sebelumnya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pihak Sekretariat DPRD menyebutkan telah melakukan upaya pengembalian dana ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai langkah penyelesaian administratif.
Ali Sopyan menilai bahwa pengembalian dana ke kas daerah merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan, namun ia menekankan bahwa aspek hukum atas dugaan pelanggaran prosedur tetap perlu diperhatikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengkaji lebih dalam terkait temuan ini. Langkah pengembalian uang memang diperlukan, namun penegakan hukum terhadap aspek prosedural yang melanggar aturan perlu dipastikan agar tercipta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di OKI,” ujar Ali Sopyan.
Ali juga merujuk pada pentingnya kepatuhan terhadap berbagai regulasi, mulai dari PP Nomor 12 Tahun 2019, PMK Nomor 119 Tahun 2023, hingga Peraturan Bupati OKI terkait kewajiban transaksi dan dokumentasi kegiatan. Menurutnya, pemenuhan aturan-aturan tersebut merupakan standar mutlak dalam penggunaan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun kejaksaan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait apakah telah ada laporan atau penyelidikan lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










