
PEKANBARU, 17 Juni 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan pipa penyaluran minyak Blok Rokan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Konsorsium (KSO) PT Pertagas – PT Rukun Raharja.
Ketua Umum LSM KPK, Toro, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Riau pada Kamis, 5 Juni 2025. “Secara resmi kami sudah melaporkan dugaan korupsi pembangunan dan pengoperasian pipa minyak Koridor Balam-Bangko-Dumai serta Koridor Minas-Duri-Dumai pada hari Kamis kemarin,” ujar Toro kepada sejumlah media di Pekanbaru pada Sabtu, 7 Juni 2025, seraya menunjukkan dokumen laporan.
Toro menjelaskan bahwa laporan dengan nomor: 003.LP/DPP-LSM-KPK/VI/2025/RIAU tertanggal 5 Juni 2025, perihal Laporan Indikasi Korupsi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Minyak Blok Rokan, telah tercatat resmi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada sore hari yang sama.
Menurut Toro, laporan tersebut didasari oleh dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan rencana kerja proyek pipa minyak Blok Rokan. Kondisi ini, kata Toro, berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. “Dalam laporan disebutkan, KSO PT Pertagas-PT Rukun Raharja dinilai tidak melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak tersebut secara benar, sehingga berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar,” terangnya.
Pihak yang dilaporkan sebagai terlapor utama adalah Direktur PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) dan Direktur KSO PT Pertagas-PT Rukun Raharja.
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Toro mengaku pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktur PT PHR melalui surat nomor: 02/DPP-LSM-/PER/RIAU/2025 tertanggal 27 Mei 2025. “Namun, sampai sekarang pihak PT PHR belum memberikan keterangan dan penjelasan secara resmi,” imbuh Toro.
Proyek pembangunan pipa minyak ini bertujuan untuk menggantikan fungsi pipa lama yang sebelumnya digunakan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan kemudian PT PHR setelah alih kelola pada Agustus 2021. Pipa lama tersebut diketahui telah berusia di atas 50 tahun.
“Namun, setelah pelaksanaan proyek pembangunan dan pengoperasian serta pemeliharaan pipa minyak Blok Rokan ini dipercayakan kepada rekanan perusahaan PT Pertagas-PT Rukun Raharja, justru material pipa yang terpasang di lapangan sebagian tidak dapat berfungsi sebagai penyalur minyak,” pungkas Toro.*(Red)