
JOMBANG, CN– Kondisi persampahan di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan serius menyusul maraknya penemuan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di berbagai wilayah. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Bupati, dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang fundamental ini.
Faizuddin FM dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHAM) menyatakan keprihatinannya yang mendalam. “Kami sangat prihatin dengan maraknya TPS liar di Kabupaten Jombang. Bupati sepertinya belum menunjukkan keseriusan yang memadai dalam menangani sampah di 306 desa dan 21 kecamatan,” ujar Faizuddin pada Rabu (18/06/25).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab atas lingkungan sehat masyarakat secara jelas berada di pundak seorang Bupati sebagai pemimpin daerah. Undang-undang ini mengamanatkan Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Lebih lanjut, Bupati memiliki kewajiban untuk memastikan terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Regulasi ini juga secara implisit mewajibkan Bupati untuk memberikan pelayanan publik yang optimal dalam pengelolaan sampah.
Tidak hanya regulasi di tingkat nasional, Bupati juga berkewajiban untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dapat berjalan dengan baik dan konsisten hingga tingkat desa. Sebagai penanggung jawab seluruh jalannya pemerintahan di daerah, Bupati memiliki otoritas dan kewajiban untuk memastikan Perda tersebut diterapkan secara efektif.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Masih banyak ditemukan sampah berserakan di tepi-tepi jalan, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Kondisi ini secara terang benderang mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kelemahan pengawasan terhadap pengelolaan sampah berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, peningkatan risiko penyebaran penyakit, hingga pemborosan sumber daya. Lebih jauh, lemahnya pengawasan ini dapat melemahkan fungsi aparatur negara di tingkat OPD, kecamatan, dan desa, serta berpotensi menurunkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
LBHAM mendesak Bupati Jombang untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menangani persoalan sampah. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran terkait, penguatan pengawasan, serta peningkatan edukasi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi terwujudnya lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Jombang.*(Red)