BEKASI, CN– Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (Daerah Irigasi Jatiluhur) di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mendadak terhenti. Proyek bernilai fantastis Rp 43.058.448.000,00 ini dihentikan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi menyusul adanya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (25/05/2026), aparat kepolisian telah melakukan tindakan di lokasi proyek yang dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya. Sejumlah barang bukti, termasuk sampel bahan bakar dan keterangan dari pihak yang berada di lokasi, telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Proyek yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 ini seharusnya menjadi instrumen vital dalam mendukung ketahanan pangan. Namun, penggunaan bahan bakar yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (non-industri) telah mencederai integritas pengerjaan infrastruktur negara.
Kondisi ini memicu kritik keras terhadap efektivitas pengawasan di lapangan. Mengingat proyek ini melibatkan konsultan supervisi, yakni PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO, publik mempertanyakan komitmen mereka dalam memastikan seluruh proses operasional kontraktor berjalan sesuai koridor hukum dan kontrak.
“Proyek negara dengan nilai puluhan miliar rupiah wajib memenuhi standar operasional yang akuntabel. Jika benar ditemukan praktik penggunaan solar bersubsidi, ini adalah tamparan keras bagi BBWS Citarum sebagai penanggung jawab proyek dan para konsultan yang seharusnya melakukan pengawasan ketat,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penggunaan BBM subsidi di sektor konstruksi komersial bukan hanya dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga dianggap sebagai tindakan yang merugikan hak masyarakat kecil atas subsidi energi.
Hingga saat ini, pihak PT Tirta Indo Karya maupun pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden ini. Penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri rantai distribusi BBM ilegal yang disinyalir menyuplai proyek tersebut.
Masyarakat Desa Sindangjaya kini menanti ketegasan aparat untuk memastikan tidak ada lagi praktik “jalan pintas” yang merugikan keuangan negara pada proyek strategis tersebut. Publik berharap proses hukum berjalan transparan demi menjaga kualitas infrastruktur yang akan digunakan petani setempat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










