
BANGGAI LAUT, CN – 18 Juni 2025– Integritas hukum dan kedaulatan demokrasi di Kabupaten Banggai Laut kini berada di titik nadir, terancam oleh arogansi kekuasaan yang terang-terangan membangkang putusan hukum dan diselimuti dugaan serius penyimpangan keuangan serta korupsi. Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH, diduga kuat telah menodai supremasi hukum dan mempermainkan nasib rakyat, sembari praktik pengelolaan anggaran yang mencurigakan terkuak ke permukaan.
Lebih dari setahun sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, melalui Putusan Nomor 2/G/2024/PTUN.PL tanggal 28 Mei 2024, mengesahkan kemenangan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang, Bupati Banggai Laut tak kunjung melantik. Putusan ini, yang memerintahkan pembatalan SK pengangkatan Taswin dan wajibnya penerbitan SK pelantikan Sarif, telah dikuatkan bahkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui Putusan Nomor 83/B/2024/PTUN.MKS. Putusan ini telah inkrah, final, dan mengikat.
“Ini bukan lagi soal sengketa pilkades biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap sistem hukum kita,” tegas seorang pengamat politik lokal. “Ketika seorang Bupati bisa seenaknya menginjak-injak putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, apa gunanya lagi hukum di negeri ini? Ini preseden buruk yang harus segera ditindak tegas.”
Dampak dari “kemandulan hukum” sang Bupati ini sangat nyata bagi warga Desa Kokudang. Mereka hidup dalam limbo administratif, hak-hak mereka terhambat, dan pembangunan desa mandek. Rakyat yang telah menyalurkan suara demokratis mereka kini merasa dikhianati dan diabaikan.
Ironisnya, di tengah pembangkangan hukum tersebut, terungkap pula dugaan serius terkait pengelolaan keuangan dan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut di bawah kepemimpinan Bupati Sofyan Kaepa. Sejumlah indikasi penyimpangan keuangan, keterlambatan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, dan potensi penyalahgunaan dana publik telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2021, saldo kas daerah per 31 Desember 2021 tercatat Rp 25.915.513.355,31. Namun, kontradiksi mencolok muncul: pada awal tahun 2022, banyak ASN justru mengalami keterlambatan gaji dengan dalih kas daerah kosong.
Dugaan-dugaan yang lebih lanjut meliputi:
* TPP ASN Tidak Dibayarkan: TPP ASN di 42 OPD senilai sekitar Rp 3 miliar pada Desember 2022 dilaporkan tidak terbayar hingga 2025. Pembayaran TPP juga diduga tersendat-sendat sejak pemerintahan ini, berbeda dengan periode sebelumnya.
* Penyalahgunaan Dana PEN dan PDAM: Laporan ke Polres Bangkep merinci dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) miliaran rupiah dan dana PDAM sekitar Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadi Bupati. Dana PDAM ini diduga diambil atas perintah Bupati dan telah menyeret mantan Kepala PDAM, Llk. DEDI, ke jeruji besi.
* Dana COVID-19 dan TPP Mencurigakan: Dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 senilai Rp 20 miliar (Maret 2020-2022) dan indikasi korupsi TPP PNS Balut senilai sekitar Rp 46 miliar per tahun. Diduga total dana TPP yang dikorupsi mencapai Rp 20 miliar, dengan pembayaran yang tidak merata dan tidak sesuai jadwal.
* Pengurangan Dana TPP Misterius: Pada April 2021, Bupati diduga memangkas dana TPP sebesar 40% (sekitar Rp 18 miliar) tanpa persetujuan DPRD. Pertanyaan besar muncul: ke mana dana TPP sebesar Rp 16 miliar yang hilang ini?
* Pinjaman Dana BPJS RSUD: Dana BPJS RSUD Banggai tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar diduga dipinjam Bupati dan belum dikembalikan hingga kini.
* Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kepentingan Politik: Klaim serius bahwa Bupati memerintahkan Kepala Desa menyisihkan Rp 15 juta dari Dana Desa TW 4 untuk menyuap petugas PPS demi mendongkrak suaranya pada Pilcaleg lalu.
* Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Dana Kampanye: Laporan dugaan TPPU oleh Bupati menggunakan rekening pihak lain, serta penyalahgunaan Dana Desa untuk kampanye dan kemenangan Sofyan Kaepa, telah teregistrasi di KPK.
* Penyalahgunaan Dana UP dan Pengentasan Stunting: Dugaan penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) pada BPKAD 2024 oleh Bupati, Wabup, Sekda, dan jajaran, serta dugaan penyelewengan Dana Pengentasan Stunting oleh adik Bupati atas restu Bupati.
* Penyembunyian Dana DBH Pusat: Dana DBH pusat tahun anggaran 2024 sebesar ± Rp 51,49 miliar diduga dirahasiakan oleh Tim TAPD dan tidak disampaikan pada Rapat Pembahasan Anggaran Perubahan Tahun 2024, menyalahi ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mendagri dan Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas: Penegakan Hukum Tak Boleh Mati di Banggai Laut!. Akumulasi pembangkangan hukum dan dugaan korupsi ini melukiskan gambaran yang sangat mengkhawatirkan tentang runtuhnya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut. Ini bukan lagi masalah lokal, melainkan persoalan serius yang mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi di tingkat nasional.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri harus segera mengambil sikap tegas. Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan harus menjadi opsi serius bagi kepala daerah yang secara terang-terangan tidak patuh pada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Mendagri memiliki wewenang penuh untuk memastikan seluruh kepala daerah menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor hukum.
Lebih dari itu, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa berpangku tangan. Sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di seluruh pelosok negeri. Diamnya pemerintah pusat terhadap pembangkangan dan dugaan korupsi semacam ini akan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa pejabat daerah bisa dengan mudah mengabaikan keputusan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya.
Kami menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga penegak hukum lainnya untuk segera meluncurkan investigasi komprehensif dan transparan atas semua dugaan serius ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka dikelola dan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum akan diadili tanpa pandang bulu.
#AkhiriKezalimanBanggaiLaut #TegakkanHukum #BerantasKorupsi
Publisher: -Red
Reporter: CN-Faisal Taib