
JABAR, KUNINGAN – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mendampingi pasangan suami istri Andi dan Irmawati dalam kasus dugaan malapraktik di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan. Kasus ini mencuat setelah bayi pasangan tersebut meninggal dunia yang diduga kuat akibat keterlambatan penanganan medis.
Dugaan malapraktik ini berawal ketika Irmawati, seorang ibu hamil, dilarikan ke RSUD Linggajati dalam kondisi ketuban pecah. Namun, menurut keterangan keluarga korban, Irmawati tidak mendapatkan tindakan operasi caesar selama dua hari penuh, meskipun air ketuban terus-menerus keluar. Akibatnya, bayi dalam kandungannya dinyatakan meninggal dunia.
Merasa kecewa dan terpukul atas kejadian tersebut, Andi dan Irmawati kemudian mencari pendampingan hukum. Mereka bertemu langsung dengan Hotman Paris di Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025, dan menggelar konferensi pers bersama untuk menyampaikan kronologi dan tuntutan mereka.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris dengan tegas menyatakan keprihatinannya. “Ibu ini sudah pecah ketuban dua hari tapi tidak ditangani. Ini adalah dugaan malapraktik berat,” ujar Hotman di hadapan awak media. Ia juga mendesak agar kasus ini menjadi perhatian serius. “Saya minta Bupati Kuningan dan Gubernur Jawa Barat segera mencopot direksi rumah sakit!” tambahnya.
Hotman Paris juga menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. Gugatan perdata akan diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian psikologis yang dialami korban, sementara laporan pidana akan diajukan atas dugaan kelalaian medis berat yang berakibat pada kematian. “Ini bukan lagi persoalan teknis medis, ini persoalan tanggung jawab kemanusiaan. Bayi ini meninggal karena kelambanan sistem,” kata Hotman.
Irmawati, yang hadir dalam pertemuan tersebut, tidak dapat menahan tangisnya saat menceritakan kembali momen saat dirinya tidak segera ditangani, padahal kondisi air ketuban terus mengalir hingga membasahi lantai IGD. Ia dan suaminya, Andi, mengaku hancur atas kejadian yang menimpa buah hati mereka.
Hingga Minggu, 13 Juli 2025, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak RSUD Linggajati maupun dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait desakan Hotman Paris.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional. Banyak pihak menilai insiden ini mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pelayanan di rumah sakit milik daerah demi menjamin hak-hak pasien dan kualitas pelayanan kesehatan.
Publisher -Red
Kontributor liputan CN – bMulus Mulyadi