Tapanuli Tengah – 23 Juni 2026 – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai sengketa lahan dan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Tapanuli Tengah, Anggota DPRD Tapanuli Tengah, Josua, memberikan bantahan keras dan klarifikasi resmi. Josua menegaskan bahwa klaim yang dilayangkan pihak pelapor tidak berdasar dan sarat dengan kejanggalan administratif yang fatal.
Josua menyatakan bahwa seluruh tuduhan intimidasi dan pengrusakan yang diarahkan kepadanya adalah fitnah yang tidak dapat dibuktikan. Ia menegaskan bahwa lahan yang ia kelola adalah milik pribadi yang dibeli secara sah sejak tahun 2011 melalui prosedur resmi, bukan melalui program PSR.
“Tuduhan bahwa saya melakukan pengrusakan atau mengintimidasi itu tidak benar. Saya mengelola lahan saya sendiri dengan modal pribadi, bukan melalui program PSR. Saya sudah sering dilaporkan, namun setiap kali pembuktian, dokumen saya lengkap dan faktanya saya memang mengelola lahan tersebut sejak 2011,” tegas Josua.
Lebih lanjut, Josua membongkar kejanggalan sistematis dalam program PSR yang diklaim oleh pihak lawan:
Pertama, mengenai status kawasan. Lahan yang diklaim sebagai sasaran program PSR diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, kawasan hutan dilarang keras dijadikan lahan perkebunan tanpa prosedur pelepasan yang sah. Penggunaan lahan tersebut dalam program PSR adalah pelanggaran hukum yang nyata.
Kedua, mengenai keabsahan dokumen. Pengakuan dari Sapari, mantan pejabat UPT TRANS SP3, secara telak meruntuhkan klaim atas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar program PSR tersebut. Sapari telah menegaskan secara resmi bahwa ia tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani dokumen jual beli tanah pada Juli 2019, mengingat dirinya telah purnabakti sejak 2016. Sanggahan ini menjadi bukti bahwa basis data yang digunakan dalam klaim lahan tersebut diduga kuat merupakan dokumen fiktif.
Ketiga, mengenai pencatutan identitas. Josua menyoroti adanya dugaan praktik manipulasi data di mana nama-nama warga dicatut tanpa sepengetahuan pemilik aslinya untuk memenuhi syarat administratif PSR. Hal ini menurutnya adalah tindak pidana pemalsuan dokumen negara secara masif.
“Ini adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara secara masif. Ketika pejabat yang namanya dicatut menyatakan tidak pernah bertanda tangan, dan warga mengaku namanya dicatut, maka secara hukum seluruh basis data yang digunakan dalam PSR tersebut patut diduga fiktif dan harus dibatalkan,” ungkap Josua.
Mengingat seriusnya temuan ini, Josua mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan tindakan nyata berupa uji koreksi, uji verifikasi, dan uji forensik digital terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut. Selain itu, verifikasi faktual secara langsung kepada masing-masing pihak yang namanya tercantum (by name) harus dilakukan guna memastikan kebenaran data di lapangan.
Pemberitaan ini disusun sepenuhnya berdasarkan pernyataan dan bukti-bukti dokumen yang dipaparkan oleh Josua. Redaksi memberikan ruang hak jawab yang seluas-luasnya bagi pihak lain yang merasa keberatan atau dirugikan atas informasi ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Publisher – Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










