
Pontianak, Kalimantan Barat – 15 Juli 2025 – Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang secara lugas menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Dalam pernyataan resminya pada Senin (15/7), Dr. Herman mengungkap fakta mencengangkan: proyek yang ditangani oleh CV. “AP” itu kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Lebih parah lagi, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah, menambah lapisan kejanggalan dalam proyek yang jelas-jelas bermasalah ini.
“Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman, menyoroti celah hukum yang disalahgunakan dalam proyek ini.
Menanggapi kondisi ini, Dr. Herman mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera bertindak mengusut tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini. Desakan ini diarahkan mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana.
“Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” seru Herman, menyuarakan kekecewaan masyarakat atas lambatnya proses hukum.
Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu kini menjelma menjadi monumen kegagalan pembangunan. Akibatnya, warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah harus berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari. Ini adalah potret nyata dari dampak buruk korupsi yang merenggut hak dasar dan mengancam keselamatan warga.
Dr. Herman menilai proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara bahkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal, menunjukkan skala kerugian yang sangat besar.
“Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial bagi warga. Ini bentuk kelalaian negara yang sangat fatal,” ujarnya, menekankan dimensi kemanusiaan dari proyek mangkrak ini.
Ironisnya, lokasi proyek sendiri terletak tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik: bagaimana proyek semacam ini bisa dibiarkan mangkrak di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait? Ini mengindikasikan adanya kelalaian pengawasan atau bahkan dugaan keterlibatan pihak-pihak berwenang.
Masyarakat Jelai Hulu mendesak agar Polda Kalbar segera menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut, termasuk jika terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), konsultan pengawas, atau pihak ketiga lainnya yang turut serta dalam praktik culas ini.
“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini korupsi terang-terangan. Uang rakyat hilang, akses desa lumpuh, nyawa anak-anak dipertaruhkan. Harus ada penangkapan dan pengembalian kerugian negara,” tandas Herman dengan nada tegas.
Dr. Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberi keadilan, tapi juga memberikan efek jera, serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar tak kembali mengorbankan rakyat kecil. Ini adalah momentum penting untuk menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi dan memastikan pembangunan yang berpihak pada rakyat.
Publisher -Red