
KAMPAR, RIAU – Ketegangan yang terjadi antara warga Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dengan pihak pengelola proyek pembangunan akhirnya menemukan titik terang. Hal ini menyusul digelarnya rapat musyawarah terbuka di Kantor Kepala Desa Sukarami pada Jumat, 18 Juli 2025. Pertemuan ini mempertemukan warga terdampak dengan PT Pertambangan Nusantara Energi (PT PNE) selaku pelaksana proyek, serta dihadiri oleh perwakilan dari PT APG West Kampar Indonesia sebagai pemilik proyek.
Musyawarah ini difasilitasi oleh Kepala Desa Sukarami, Sabaruddin K., yang aktif mendorong kedua belah pihak untuk mencari solusi damai dan bertanggung jawab.
Dalam forum tersebut, perwakilan manajemen PT PNE, Benny, menyatakan kesediaan perusahaan untuk memberikan ganti rugi atau perbaikan kepada warga. Komitmen ini akan direalisasikan jika terbukti bahwa kerusakan bangunan memang disebabkan oleh aktivitas pemasangan tiang paku bumi di lokasi proyek.
“Kami dari PT PNE siap bertanggung jawab. Jika memang terbukti rumah warga rusak karena dampak dari kegiatan proyek kami, maka kami akan memperbaikinya,” tegas Benny di hadapan warga.
Sementara itu, perwakilan dari PT APG West Kampar Indonesia, melalui Humas Anggi, menjelaskan bahwa tahapan proyek masih berada pada fase pembangunan dan belum memasuki tahap operasional penuh.
“Sebenarnya itu domain PT PNE, karena ini masih dalam tahap pembangunan. Kami dari PT APG belum masuk di situ. Kami hadir tadi hanya untuk mendampingi dan menginformasikan kepada warga soal posisi kami,” ujar Anggi.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab teknis sementara masih berada di tangan kontraktor pelaksana, yakni PT PNE.
Menanggapi hasil musyawarah, tokoh masyarakat Desa Sukarami, H. Idris, S.Pd., yang rumahnya juga mengalami keretakan, menyatakan menerima hasil musyawarah tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya jaminan tertulis sebagai bentuk kepastian.
“Kami menyambut baik iktikad baik perusahaan. Tapi jangan hanya secara lisan. Harus ada kesepakatan hitam di atas putih agar warga tidak dirugikan,” tegas H. Idris.
Sejumlah warga lainnya juga menyuarakan harapan serupa, mendukung solusi damai namun tetap menginginkan komitmen tertulis agar proses ganti rugi berjalan transparan dan adil.
Kepala Desa Sabaruddin K. menyampaikan harapannya agar musyawarah ini menjadi langkah awal yang baik dalam membangun komunikasi positif antara perusahaan dan warga. “Kita awali dengan baik. Kalau sudah ada niat baik, harus diikuti dengan aksi nyata dan tertib administrasi,” ujarnya.
Redaksi Derapperistiwa.id berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan proses tindak lanjut kesepakatan ini, serta memastikan hak-hak warga mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Publisher -Red
Kontributor liputan CN – Pajar Saragih / Tim Redaksi